Legalitasterpercaya.com – Bagi anda yang sedang merintis usaha dibidang makanan, atau minuman, atau kuliner rumahan lainnya, wajib memiliki surat izin PIRT. PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini nantinya akan memberikan kredibilitas yang lebih bagi usaha Anda dan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli produk anda.
Dalam artikel ini, kami akan membahas PIRT, jenis-jenis produk yang harus memiliki izin PIRT, hingga bagaimana cara cepat dalam pengurusannya. Simak penjelasan berikut ini.
Anda perlu memiliki sertifikat izin PIRT sebelum produk olahan anda diedarkan ke pasar. Izin tersebut memiliki nama resmi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat SPP-IRT. SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yaitu Bupati atau Walikota terhadap Pangan Produksi PIRT di wilayah kerjanya yang sudah memenuhi syarat dalam rangka peredaran produk pangan tersebut.
Lalu jenis produk apa saja yang harus memiliki izin PIRT? Penasaran? Mari simak baik-baik ya…
1. Hasil Olahan Daging Kering
Jadi jenis produk pertama yang harus memiliki izin PIRT yaitu produk dari hasil olahan daging yang kering. Seperti, dengdeng, kerupuk kulit, rendang abon sapi, paru goreng kering, dan lainnya
2. Hasil Olahan Ikan Kering
Selanjutnya ada produk hasil olahan yang dikeringkan.Seperti produk pangan kerupuk udang, keripik ikan, ebi, terasi kering, udang kering, abon ikan, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, serundeng ikan, dan lainnya.
3. Hasil Olahan Unggas Kering
Selanjutnya produk dari hasil olahan unggas yang dikeringkan seperti produk pangan abon ayam, telur kering, rendang ayam, dan lainnya.
4. Hasil Olahan Sayur
Kemudian produk-produk hasil olahan dari sayuran, seperti produk olahan emping melinjo, manisan rumput laut, kerupuk rumput laut, jamur kering, keripik bayam, acar, asinan sayur, dan sebagainya
5. Hasil Olahan Kelapa
Produk yang dihasilkan dari olahan kelapa seperti geplak, serundeng kelapa, kelapa parut kering, dan lainnya
6. Tepung dan Hasil Olahan dari tepung
Produk ini Merupakan pangan dari bahan kacang-kacangan, biji-bijian, umbi-umbian, atau empulur batang pohon yang diolah dengan cara dikeringkan. Seperti produk pangan kue kering, bihun, biskuit, dodol, kerupuk, brem, bagelen, makaroni goreng, mie kering. berbagai macam jenis tepung seperti, tepung aren, tepung beras, tepung tapioka, tepung kedelai, snack makanan ringan, dan sebagainya.
7. Minyak dan Lemak
Pangan ini diolah dengan cara ekstraksi kering melalui ekstraksi basah menggunakan pelarut organik. produk olahannya yaitu minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak samin, minyak wijen, dan lainnya.
8. Selai, Jeli, dan Sejenisnya
Merupakan pangan berbentuk gel dari buah-buahan, atau rumput laut, umbi, atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula dan pengentalan dengan pemanasan. Misalnya produk pangan selai, jeli buah, agar-agar, jeli rumput laut, cincau, dan lainnya.
9. Gula, Kembang Gula, dan Madu
Merupakan produk olahan yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi dari sari tebu atau hasil pengentalan cairan dari bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan dari sarang lebah. Seperti gula merah, gula batu, permen, sirup, madu, gulali, coklat batang, dan lainnya
10. Kopi dan Teh Kering
Merupakan produk olahan dari biji kopi dan daun teh yang sudah digiling dan dikeringkan. Seperti kopi biji kering, kopi bubuk, teh bubuk, teh hijau, teh hitam, kopi campur gula dan susu dalam sachet, dan lain sebagainya.
11. Bumbu
Adalah produk dari tanaman atau hewan, cuka fermentasi yang digunakan dalam memasak untuk meningkatkan cita rasa. Produknya seperti bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi, kecap manis, kecap asin, sambal, saus tomat, petis, bumbu kacang, dan lainnya.
12. Rempah-rempah
Adalah bagian tanaman berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang, dan mempunyai rasa serta aroma yang tajam untuk memberi cita rasa pada makanan. produknya seperti yang kita pakai sehari-hari yaitu, bawang merah dan bawang putih kering atau bubuk, cabe kering atau bubuk, cengkeh bubuk, dan lainnya.
13. Minuman Serbuk
Adalah produk minuman berbentuk serbuk yang diproses dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan biasanya disajikan dengan cara diseduh. Produknya seperti minuman serbuk rasa buah, minuman serbuk kopi susu gula, minuman serbuk teh, minuman serbuk jahe, jamu, dan sejenisnya.
14. Hasil Olahan Buah
Produk yang dihasilkan dari olahan buah buahan seperti, keripik buah, buah kering, asinan buah, manisan buah, pisang sale, wajik, dan sebagainya.
15. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi
Banyak sekali kacang dan umbi yang dapat anda olah, dan sudah beredar produknya di masyarakat seperti keripik umbi, rengginang, jagung brondong atau popcorn, jagung marning, emping, kacang goreng, kwaci, opak, tape ketan, keripik singkong, dan lainnya.
Termasuk olahan pangan yang manakah usaha anda? Setelah mengetahui jenis produksi pangan anda langkah yang harus diketahui yaitu cara mengurusnya. Bagaimana cara pengurusan yang tepat dan cepat? Dan bagaimana pengurusan yang tidak merepotkan anda? Kami sudah ada solusi tentang hal ini
Kami merekomendasikan anda untuk bergabung bersama kami di tim BOSA JASA dalam mengurus izin PIRT anda dan izin usaha lainnya secara cepat, amanah, dan tentunya dengan biaya yang murah. Bagaimana tidak murah, hanya dengan membayar biaya Rp. 890.00p anda sudah bisa mendapatkan izin PIRT untuk usaha anda. Selain itu anda juga akan mendapatkan fasilitas di BOSA JASA. Fasilitas tersebut yaitu:
1. Sertifikat PIRT
2. NIB perorangan
3. Desain kemasan sesuai dengan aturan PIRT
4. Akun OSS RBA
5. Gratis map dokumen
6. Gratis pengiriman dokumen
7. Gratis konsultasi bisnis
Kami bertanggung jawab untuk mengurus izin PIRT anda sampai anda mendapatkannya. Pengurusan tersebut akan kami selesaikan hanya dalam 1 Sampai 2 hari saja setelah semua persyaratannya lengkap. Jadi tunggu apa lagi. Segera urus izin PIRT anda bersama kami tim dari BOSA JASA. hubungi kami di nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. info lengkapnya silahkan cek di www.bosajasa.com