Jasa Urus PIRT Bali – Masyarakat Bali yang saat ini bergelut di dunia bisnis terutama bisnis makanan dan minuman, harus lebih kenal lagi dengan yang namanya PIRT.
PIRT atau Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Biasanya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.
Di Indonesia, kewajiban mengenai kepemilikan SPP-IRT sendiri terdapat pada Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT. Dimana dalam aturan tersebut diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Adapun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau seringkali disingkat menjadi SPP-IRT.
SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan, begitu bunyi dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Izin ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang anda hasilkan sudah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat. Sehingga konsumen anda akan merasa nyaman ketika menggunakan produk anda.
Adapun Proses pemberian izin PIRT biasanya melibatkan pemeriksaan produk, tempat produksi, dan pemenuhan persyaratan tertentu sebelum izin diberikan kepada produsen. Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin PIRT dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah.
Bagi Anda yang ingin mengurus izin PIRT Anda khususnya yang berada di wilayah Bali. Anda tidak perlu repot lagi dalam mengurus prosedurnya secara mandiri dan memikirkan prosesnya yang rumit. Karena saat ini sudah ada biro jasa yang handal dalam mengurus izin PIRT anda.
Kabar gembira bagi anda para pelaku bisnis yang ada di Bali, hanya dengan membayar biaya mulai dari Rp 890.000-an, di BOSA JASA anda sudah bisa mendapatkan PIRT untuk bisnis anda dan ready for open your business.
Biro Jasa PIRT Bosa Jasa
BOSA JASA adalah perusahaan konsultan manajemen bisnis profesional pertama yang ada di Madura dengan kantor pusat di Pamekasan. Orang-orang yang ada di BOSA JASA ini sudah berpengalaman dalam mengurus segala bentuk legalitas baik itu CV, PT, PT Perorangan, UD, NIB,Website , Koperasi, Yayasan, PIRT, Sertifikat Halal, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, EO/WO dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dengan menggunakan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan PIRT Bali, maka akan banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan.
Selain harganya yang sangat murah, proses pengurusan PIRT bersama BOSA JASA juga terbilang sangat singkat sekali. Ya, hanya dalam jangka waktu 1 sampai 2 hari kerja saja anda sudah bisa mengantongi sertifikat tersebut.
Memangnya mengapa bisa secepat itu? Hal ini dikarenakan orang-orang di BOSA JASA ini sudah berpengalaman dan kompeten dalam mengurus segala bentuk legalitas sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Berdasarkan atas pengalaman dan kompetensi orang-orang yang ada di BOSA JASA maka anda tidak perlu ragu dan khawatir untuk mempercayakan proses pengurusan PIRT Bali bersama BOSA JASA. Ingat dan bahkan catat dengan baik bahwa dengan izin yang tepat maka bisnis akan melesat!!
Selanjutnya, untuk memudahkan proses tersebut, maka langkah yang bisa anda ambil adalah dengan melakukan konsultasi dengan BOSA JASA.
Tenang, anda bisa menggunakan layanan konsultasi ini secara gratis. Sehingga diharapkan dengan konsultasi ini anda dapat memberikan keputusan yang tepat untuk keberlangsungan dan perkembangan bisnis anda.
Anda dapat berkonsultasi kepada kami melalui No. WhatsApp 081216319607 atau dapat juga melalui email kami di bosajasa@gmail.com. Jika semua kesepakatan telah disetujui, selanjutnya BOSA JASA akan segera mengerjakan pengurusan PIRT anda.
Banyak fasilitas yang didapat dari jasa urus PIRT Bali Jasa Urus PIRT Bali
Dari kesepakatan ini, nantinya anda akan mendapatkan:
1. Sertifikat PIRT
Melalui sertifikat ini, anda dapat dengan tenang memproduksi produk dan mengedarkannya secara luas di pasaran. Perlu diingat bahwa sertifikat ini berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
2. Akun OSS RBA
Sebagai informasi OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
BOSA JASA tahu dan mengerti bahwa desain produk pangan ini tidak boleh asal-asalan atau sembarang atau hanya menyesuaikan atas keinginan pemilik saja.
Setidaknya desain kemasan yang sesuai dengan aturan itu mencantumkan beberapa poin penting seperti keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
Bahkan selain itu, anda juga akan mendapatkan beberapa fasilitas gratis lainnya seperti:
1. Gratis map dokumen
2. Gratis pengiriman dokumen
Jadi, ayo manfaatkan kemudahan dan kesempatan ini sebaik mungkin!!