Jasa Pengurusan Sertifikat Halal – Saat ini pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan suatu aturan bahwa beberpa bisnis yang memproduksi produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman maka wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini akan mulai diberlakukan per bulan Oktober 2024.
Undang-Undang mengenai aturan sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Namun untuk saat ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Atas dasar inilah maka, seluruh pelaku bisnis disarankan untuk segera mengantongi sertifikat ini sebelum tanggal yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan produk-produk anda.
Selain itu, Perusahaan yang memiliki sertifikat halal akan memberikan kenyamanan tersendiri terhadap konsumennya, karena mereka merasa tenang untuk menggunakan produk tersebut.
Hal ini juga tak lepas dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim. Sehingga tak heran jika kehalalan suatu produk harus dicantumkan. Pada dasarnya kehalalan suatu produk yang dimaksud sebenarnya bukan hanya dari bahan saja, tetapi juga proses pengolahan sampai pada distribusi produk tersebut.
Nah, dengan demikan bagi anda para pelaku bisnis alangkah lebih baik jika segera mengurus sertifikat halalnya sekarang. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebab dalam keterangannya siapapun yang tidak memiliki sertifikat halal atas produk yang dimakasud pada peraturan diatas, maka akan dikenakan sanksi atau denda.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 terkait sanksi yang akan diberikan juga beraneka ragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Maka dari itu, sudah seharusnya untuk segara mengurus sertifikat halal sesegara mungkin untuk menghindari hal-hal yang bisa berdampak pada bisnis maupun anda sendiri.
Namun jika anda masih bingung dan tidak tahu cara mengurus sertifikat halal, anda bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal MUI bersama BOSA JASA. Bersama BOSA JASA anda akan dibantu semua proses pengursannya sampai tuntas. Jadi anda tidak perlu repot-repot untuk mengurusnya sendiri.
Dengan menggunakan jasa pengurusan halal ini maka anda akan dengan mudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk-produk anda. Sehingga akan sangat membantu anda dalam memasarkan produk karena sudah aman dari sanksi atau penarikan barang-barang anda sehingga pelanggan anda akan merasa aman dan nyaman ketika membeli produk yang anda jual.
Bukan hanya jasa pengurusan sertifikat halal saja, BOSA JASA juga menyediakan layanan pengurusan izin atau legalitas lainnya seperti CV, PT, UD, PT Perorangan, Koperasi, Yayasan, Desain Logo, Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah, Website dan masih banyak lagi layanan lainnya.
Oleh sebab itu, atas dasar pengalaman inilah anda wajib menggunakan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan sertifikat halal. Bersama BOSA JASA proses pengurusan sertifikat halal juga sangat murah sekali. Bagaimana tidak, harganya hanya mulai dari Rp. 1.400.000-an saja, para pelaku bisnis sudah bisa mendapatkan sertifikat halal. Artinya dengan mempercayakan proses pengurusan sertifikat halal kepada BOSA JASA anda tetap bisa fokus dalam menjalankan aktivitas bisnis anda.
Nantinya dengan membayar sejumlah uang tersebut, anda akan mendapatkan beberapa fasilitas, diantaranya sebagai berikut:
yang didapat dari Jasa Pengurusan Sertifikat Halal
- Penyusunan dokumen halal
Inilah salah satu keuntungan menggukan BOSA JASA dalam mengurus sertifikat halal, dimana anda tetap bisa fokus pada proses pengembangan bisnis anda. Mengapa demikian? Karena bersama BOSA JASA anda akan dibantu dalam penyusunan dokumen halal untu produk anda. Sehingga anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saja, selanjutnya tinggal pasrahkan seluruh pengurusan sertifikat halal kepada BOSA JASA.
- Pendaftaran halal
Setelah proses penyusunan dokumen halal ini selesai, maka langkah berikutnya kami akan membantu mengurus pendaftaran halal atas produk anda.
- Sertifikat halal
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lengkap dan nyaman sekali bukan? Maka dari itu, ayo urus sertifikat halal anda bersama BOSA JASA.
Anda hanya perlu menghubungi BOSA JASA untuk proses lebih lanjut untuk melakukan proses konsultasi awal. Proses konsultasi gratis dan ini dapat anda lakukan baik secara online maupun offline di kantor BOSA JASA. Untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
Bukan itu saja, BOSA JASA juga menyediakan layanan gratis lainnya seperti:
- Gratis map dokumen, sehingga memungkinkan berkas-berkas anda tetap aman
- Gratis biaya pengiriman dokumen, sehingga anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan pada saat semua dokumen-dokumen anda telah siap.