Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Palangkaraya, Cepat dan Mudah

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Palangkaraya – Mengingat penduduk Indonesia mayoritas adalah seorang muslim, maka tak heran jika produk dengan sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Sertifikasi halal merupakan salah satu senjata UMKM Indonesia dalam menembus keunggulan kompetitif pasar internasional. Hal ini juga tentu berlaku bagi para pelaku usaha yang ada di Palangkaraya.

Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Apalagi pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan suatu aturan bahwa beberapa bisnis yang memproduksi produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman maka wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini akan mula diberlakukan per oktober 2024.

Undang-Undang mengenai aturan sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun untuk saat ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Nah, dengan demikian bagi anda para pelaku bisnis yang ada di Palangkaraya alangkah lebih baik jika segera mengurus sertifikat halalnya sekarang juga. Hal ini bertujuan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebab dalam keterangannya siapapun yang tidak memiliki sertifikat halal atas produk yang dimakasud maka akan dikenakan sanksi atau denda. Terkait sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Bosa Jasa CS

Tentunya anda tidak ingin bukan hal tersebut terjadi pada bisnis anda? Alih-alih mengalami perkembangan justru harus mandek atau bahkan harus gulung tikar akibat tidak memiliki sertifikat halal.

Tenang, karena jika anda masih bingung dan tidak tahu cara mengurus sertifikat halal Palangkaraya, anda bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal MUI bersama BOSA JASA. Bersama BOSA JASA anda akan dibantu semua proses pengurusannya sampai tuntas. Jadi anda tidak perlu repot-repot untuk mengurusnya sendiri.

Dengan menggunakan jasa pengurusan halal ini maka anda akan dengan mudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk-produk anda. Sehingga akan sangat membantu anda dalam memasarkan produk karena sudah aman dari sanksi atau penarikan barang-barang anda sehingga pelanggan anda akan merasa aman dan nyaman ketika membeli produk yang anda jual.

Bukan hanya jasa pengurusan sertifikat halal saja, BOSA JASA juga menyediakan layanan pengurusan izin atau legalitas lainnya seperti CV, PT, UD, PT Perseorangan, Koperasi, Yayasan, Desain Logo, Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah, Website dan masih banyak lagi layanan lainnya.

Banyak fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Palangkaraya

Jadi tunggu apalagi, segera hubungi BOSA JASA sekarang juga. Anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk dapat memastikan dan menyampaikan kendala anda. Konsultasi ini bertujuan agar kami dapat mengidentifikasi kepentingan dan kebutuhan anda. Maka dari itu, langkah awal yang harus anda lakukan adalah melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Proses konsultasi ini dapat anda lakukan baik secara online maupun offline di kantor BOSA JASA. Untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Bersama BOSA JASA anda cukup membayar biaya pengurusan sertifikat halal Magetan mulai dari Rp. 1.400.000-an saja anda sudah bisa mendapatkan sertifikat halal atas produk anda tersebut. Sangat murah sekali bukan? Jadi anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus sertifikat halal anda, cukup pasrahkan saja semua prosesnya kepada BOSA JASA.

Nantinya dari kesepakatan ini anda akan mendapatkan beberapa dokumen penting dalam proses pengurusan sertifikat halal:

1.        Penyusunan dokumen halal

Pertama, bersama BOSA JASA anda tetap bisa fokus pada proses pengembangan bisnis anda. Mengapa demikian? Karena anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saja, selanjutnya tinggal pasrahkan seluruh pengurusan sertifikat halal Tulungagung kepada BOSA JASA.

2.        Pendaftaran halal

Kedua, setelah proses penyusunan dokumen halal ini selesai, maka selanjutnya BOSA JASA akan langsung mengurus pendaftaran sertifikasi halal anda.

3.        Sertifikat halal

Ketiga, anda akan mendapatkan sertifikat halal. sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

4.        Gratis map dokumen

Keempat, BOSA JASA juga akan memberikan secara gratis map dokumen supaya pada saat pengiriman dokumen anda terhindar dari kerusakan. Sehingga pada saat dokumen sampai di tangan anda, dokumen tersebut memiliki kondisi fisik yang bagus.

Hal ini sebagai bentuk implementasi dari visi BOSA JASA yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk memuaskan konsumen.

5.        Gratis pengiriman

Kelima, jika semua proses telah selesai dan semua dokumen telah siap maka selanjutnya BOSA JASA akan segera mengirimkannya, anda tinggal duduk manis dirumah dan dokumen akan sampai kedepan rumah anda.

Leave a Comment