Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk olahan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersertifikasi halal.
Atas dasar itulah maka, seluruh pelaku bisnis yang ada di Kota Probolinggo harus segera mengantongi sertifikat ini secepat mungkin, mengingat proses pembuatan hingga terbit yang cukup lama yakni 2 bulan lamanya. Dengan demikian, semakin cepat anda mengurusnya makan semakin aman untuk keberlangsungan bisnis anda.
Apalagi pada Oktober 2024 pemerintah mewajibkan beberapa barang memiliki sertifikat halal. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kemenag bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Adapun ketiga kelompok produk yang diamaksud ialah, pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Masih dalam aturan yang sama mengungkapkan bahwa sanksi bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan diberi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Namun demikian, anggapan bahwa proses pengurusannya yang rumit dan memakan banyak waktu memang benar adanya. Apalagi bagi orang-orang yang belum pernah sama sekali mengurusnya secara mandiri tentunya akan sedikit kebingungan. Tapi Tenang! Jika anda tidak punya waktu dan pengalaman untuk mengurus ini semua, maka anda bisa menghubungi BOSA JASA sebagai alternatif supaya anda bisa segera mendapatkan sertifikat halal ini.
Oleh sebab itu, sudah tidak ada alasan untuk tidak memiliki sertifikat halal khususnya bagi produk sebagaimana penjelasan diatas. Sebenernya kepemilikan atas sertifikat halal ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan atas hukum, tetapi sebagai jaminan bagi para pelanggan atau konsumen tentang kehalalan produk baik dari bahan dasar sampai pada proses distribusi.
Bukan hanya melayani jasa sertifikasi halal saja, tetapi BOSA JASA juga menyediakan berbagai layanan atau jasa dalam pengurusan izin atau legalitas mulai dari pendirian CV, PT, PT Perorangan, UD, Koperasi, Yayasan, Desain Logo, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, Website, NIB, PIRT, HKI dan masih banyak lagi lainnya.
Dengan demikian, anda tidak perlu ragu untuk mempercayakan proses pengurusan sertifikat halal Kota Probolinggo bersama BOSA JASA. Apalagi BOSA JASA juga memastikan bahwa setiap SDM yang ada di dalamnya memang merupakan orang-orang yang ahli dalam proses pengurusan legalitas usaha. Sehingga bisa dipastikan bahwa hasil atau output yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bersama BOSA JASA, ada banyak sekali fasilitas yang bisa anda dapatkan terkait dengan pengurusan sertifikat halal Kota Probolinggo. Adapun beberapa fasilitas yang bisa anda dapatkan nantinya adalah sebagai berikut:
Fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Kota Probolinggo
1. Penyusunan dokumen halal
Inilah salah satu keuntungan menggunakan BOSA JASA dalam mengurus sertifikat halal, dimana anda tetap bisa fokus pada proses pengembangan bisnis anda. Mengapa demikian? Karena bersama BOSA JASA anda akan dibantu dalam penyusunan dokumen halal untuk produk anda. Sehingga anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saja, selanjutnya tinggal pasrahkan seluruh pengurusan sertifikat halal kepada BOSA JASA.
2. Pendaftaran halal
Setelah proses penyusunan dokumen halal ini selesai, maka langkah berikutnya BOSA JASA akan segera mengurus pendaftaran halal atas produk anda tersebut.
3. Sertifikat halal
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Gratis konsultasi
Dimana, ini berguna untuk membantu mempercepat proses pengurusan sertifikat halal. Pasalnya anda bisa mendapatkan atau mengetahui informasi penting terkait jenis bisnis ataupun persyaratan dokumen yang diperlukan dalam rangka proses pengurusan sertifikat halal.
Untuk proses konsultasi ini anda bisa menghubungi BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga melalui email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Gratis map dokumen
Hal bertujuan untuk menjaga atau memungkinkan berkas-berkas anda tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen.
6. Gratis biaya pengiriman dokumen.
Dengan adanya layanan gratis pengiriman dokumen ini, maka anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan pada saat semua dokumen-dokumen anda telah siap untuk dikirim. Dengan demikian setelah semua dokumen siap, maka anda tinggal tunggu saja dokumen-dokumen tersebut sampai kepada anda.