Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Kabupaten Luwu Utara

Saat ini pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan suatu aturan bahwa beberapa bisnis yang memproduksi produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman maka wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini akan mula diberlakukan per oktober 2024.

Undang-Undang mengenai aturan sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun untuk saat ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Atas dasar itulah maka, seluruh pelaku bisnis yang ada di Kabupaten Luwu Utara disarankan untuk segera mengantongi sertifikat ini sebelum tanggal yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan produk-produk anda. Selain itu, Perusahaan yang memiliki sertifikat halal akan memberikan kenyamanan tersendiri terhadap konsumennya, karena mereka merasa tenang untuk menggunakan produk tersebut.

Hal ini juga tak lepas dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim. Sehingga tak heran jika kehalalan suatu produk harus dicantumkan. Pada dasarnya kehalalan suatu produk yang dimaksud sebenarnya bukan hanya dari bahan saja, tetapi juga proses pengolahan sampai pada distribusi produk tersebut.

Nah, dengan demikian bagi anda para pelaku bisnis yang ada di Kabupaten Luwu Utara alangkah lebih baik jika segera mengurus sertifikat halalnya sekarang. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab dalam keterangannya siapapun yang tidak memiliki sertifikat halal atas produk yang dimakasud pada peraturan diatas, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 terkait sanksi yang akan diberikan juga beraneka ragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Maka dari itu, sudah seharusnya untuk segera mengurus sertifikat halal sesegera mungkin untuk menghindari hal-hal yang bisa berdampak pada bisnis maupun anda sendiri.

Namun jika anda masih bingung dan tidak tahu cara mengurus sertifikat halal Kabupaten Luwu Utara, anda bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal MUI bersama BOSA JASA. Bersama BUS JASA anda akan dibantu semua proses pengurusannya sampai tuntas. Jadi anda tidak perlu repot-repot untuk mengurusnya sendiri.

Dengan menggunakan jasa pengurusan halal ini maka anda akan dengan mudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk-produk anda. Sehingga akan sangat membantu anda dalam memasarkan produk karena sudah aman dari sanksi atau penarikan barang-barang anda sehingga pelanggan anda akan merasa aman dan nyaman ketika membeli produk yang anda jual.

Bukan hanya jasa pengurusan sertifikat halal saja, BOSA JASA juga menyediakan layanan pengurusan izin atau legalitas lainnya seperti CV, PT, UD, PT Perseorangan, Koperasi, Yayasan, Desain Logo, Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah, Website dan masih banyak lagi layanan lainnya.

Oleh sebab itu, atas dasar pengalaman inilah anda wajib menggunakan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan sertifikat halal. Bersama BOSA JASA proses pengurusan sertifikat halal juga sangat murah sekali. Artinya dengan mempercayakan proses pengurusan sertifikat halal kepada BOSA JASA anda tetap bisa fokus dalam menjalankan aktivitas bisnis anda.

Fasilitas dari Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Kabupaten Luwu Utara

Nantinya anda akan mendapatkan beberapa fasilitas, diantaranya sebagai berikut:

1.        Penyusunan dokumen halal

Inilah salah satu keuntungan menggunakan BOSA JASA dalam mengurus sertifikat halal, dimana anda tetap bisa fokus pada proses pengembangan bisnis anda. Mengapa demikian? Karena bersama BOSA JASA anda akan dibantu dalam penyusunan dokumen halal untuk produk anda. Sehingga anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saja, selanjutnya tinggal pasrahkan seluruh pengurusan sertifikat halal kepada BOSA JASA.

2.        Pendaftaran halal

Setelah proses penyusunan dokumen halal ini selesai, maka langkah berikutnya kami akan membantu mengurus pendaftaran halal atas produk anda.

3.        Sertifikat halal

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

4.        Gratis konsultasi

Dimana, ini berguna untuk membantu mempercepat proses pengurusan sertifikat halal. Pasalnya anda bisa mendapatkan atau mengetahui informasi penting terkait jenis bisnis ataupun persyaratan dokumen yang diperlukan dalam rangka proses pengurusan sertifikat halal.

Untuk proses konsultasi ini anda bisa menghubungi BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga melalui email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

5.        Gratis map dokumen

BOSA JASA juga akan memberikan secara gratis map dokumen supaya pada saat pengiriman dokumen anda terhindar dari kerusakan. Sehingga pada saat dokumen sampai di tangan anda, dokumen tersebut memiliki kondisi fisik yang bagus. Hal ini sebagai bentuk implementasi dari visi BOSA JASA yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk memuaskan konsumen.

6.        Gratis pengiriman

Jika semua proses telah selesai dan semua dokumen telah siap maka selanjutnya kami akan segera mengirimkannya, anda tinggal duduk manis dirumah dan dokumen akan sampai kedepan rumah anda.

Leave a Comment