Ingat, mulai Oktober 2024 produk makanan dan minuman sudah wajib memiliki sertifikat halal. Pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penarikan barang dari pasaran, pembekuan operasional hingga denda sebesar 2 miliar rupiah.
Dalam keterangannya dijelaskan bahwa beberapa bisnis yang memproduksi produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman maka wajib memiliki sertifikat halal.
Kewajiban pendaftaran halal ini bukan hanya berlaku bagi pelaku bisnis yang ada di dalam negeri, namun termasuk juga pelaku bisnis yang ada di luar negeri. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan Jaminan Produk Halal (JPH).
Lebih lanjut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa BPJPH juga terus mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (PHLN). Saat ini sudah ada 197 HLN dari 44 negara yang sudah mengajukan permohonan ke BPJPH untuk melakukan kerjasama saling pengakuan standar halal.
Dengan demikian berarti pemerintah benar-benar serius untuk memberikan jaminan produk halal pada produk yang beredar di Indonesia. Untuk masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan seorang muslim, adanya aturan tersebut sepertinya liner dengan kondisi yang ada.
Artinya, para pelaku bisnis tentunya menargetkan mereka (masyarakat muslim) sebagai target pasarnya sehingga mencantumkan label halal sebagai tanda bahwa produk yang anda tawarkan mulai dari bahan produksi, proses produksi sampai pada tahap distribusi benar-benar memperhatikan aturan-aturan dalam ketentuan syariah.
Dengan demikian, mereka tidak akan ragu dan khawatir untuk mengkonsumsi produk anda karena sudah jelas mengenai kehalalannya. Namun permasalahan yang seringkali dihadapi oleh pelaku bisnis yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah adalah kebingungan mengenai bagaimana cara mendapatkan atau mengurus sertifikat halal.
Atas dasar inilah BOSA JASA hadir sebagai solusi bagi para pelaku bisnis yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah agar semuanya dapat dengan mudah mendapatkan sertifikat halal. Itulah hal besar yang menjadi komitmen BOSA JASA untuk membantu para pelaku bisnis sehingga bisnis yang dijalankan menjadi semakin berkembang.
Dengan mempercayakan prosesnya kepada BOSA JASA maka anda bisa tetap fokus pada perkembangan bisnis anda tanpa harus memikirkan proses pengurusan sertifikat halalnya. Nantinya ada banyak sekali fasilitas yang akan anda dapatkan dengan melakukan kerjasama dengan BOSA JASA dalam proses pengurusan sertifikat halal Kabupaten Halmahera Tengah. beberapa fasilitas yang akan anda dapatkan antara lain sebagai berikut:
Fasilitas dari Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Kabupaten Halmahera Tengah
1. Penyusunan dokumen halal
Inilah salah satu keuntungan menggunakan BOSA JASA dalam mengurus sertifikat halal, dimana anda tetap bisa fokus pada proses pengembangan bisnis anda. Mengapa demikian? Karena bersama BOSA JASA anda akan dibantu dalam penyusunan dokumen halal untuk produk anda. Sehingga anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saja, selanjutnya tinggal pasrahkan seluruh pengurusan sertifikat halal kepada BOSA JASA.
2. Pendaftaran halal
Proses pendaftaran halal ini tidaklah mudah, maka dari itu setelah proses penyusunan dokumen halal ini selesai, maka langkah berikutnya BOSA JASA akan segera mengurus pendaftaran halal atas produk anda tersebut.
3. Sertifikat halal
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Gratis konsultasi
Dimana, ini berguna untuk membantu mempercepat proses pengurusan sertifikat halal. Pasalnya anda bisa mendapatkan atau mengetahui informasi penting terkait jenis bisnis ataupun persyaratan dokumen yang diperlukan dalam rangka proses pengurusan sertifikat halal.
Untuk proses konsultasi ini anda bisa menghubungi BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga melalui email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Gratis map dokumen
Hal ini bertujuan untuk menjaga atau memungkinkan berkas-berkas anda tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen.
6. Gratis biaya pengiriman dokumen
Dengan adanya layanan gratis pengiriman dokumen ini, maka anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan pada saat semua dokumen-dokumen anda telah siap untuk dikirim. Dengan demikian setelah semua dokumen siap, maka anda tinggal tunggu saja dokumen-dokumen tersebut sampai kepada anda.
Jadi, untuk saat ini anda sudah tidak boleh lagi beralasan bahwa sulit untuk mendapatkan sertifikat halal Kabupaten Halmahera Tengah. Sebab bersama BOSA JASA semuanya akan lebih mudah. JASA memang memiliki visi untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku bisnis untuk lebih mudah dalam mendapatkan legalitas bisnisnya.