Jasa Pengurusan PIRT

Jasa Pengurusan PIRThttps://legalitasterpercaya.com – Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berukuran rumahan. Biasanya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Adapun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau sering kali disingkat menjadi SPP-IRT. SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan, begitu bunyi dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kewajiban mengenai kepemilikan SPP-IRT sendiri terdapat pada Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT. Dimana dalam aturan tersebut diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti misalnya:

  1. Minuman beralkohol
  2. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
  3. Makanan bayi
  4. Susu, beserta hasil olahanya
  5. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan kaleng
  8. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Adapun SPP-IRT ini boleh diberikan kepada industri rumah yang telah memenuhi persyaratan. Adapaun persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018 yang menyatakan bahwa:

  1. Mempunyai sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri pangan rumah tangga memenuhi syarat
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan demikan maka jika tidak punya PIRT untuk usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, jika anda tidak punya PIRT produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup. Selain itu, produk anda yang sudah beredar di pasaran, bisa saja ditarik dan bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidahan berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.

Oleh sebab itu, biar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan terhadap anda dan juga bisnis anda, segeralah untuk mengurus PIRT sekarang juga bersama BOSA JASA. Ingat dan catat, dengan izin yang tepat bisnis anda akan melesat.

BOSA JASA akan membantu pengurusan PIRT anda sampai izin tersebut terbit, sehingga kamu akan bebas untuk memasarkan produk anda karena produkmu sudah legal dan akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang anda jual. Proses pengurusan PIRT bersama BOSA JASA ini dijamin cepat. Bagaimana tidak, hanya dalam jangka waktu 1-2 hari kerja saja semua proses pembuatan PIRT sudah selesai.

Selain itu, harga yang ditawarkan juga sangat murah sekali. Harga hanya mulai dari Rp.890.000-an saja sudah bisa mendapatkan PIRT. Denngan membayar sejumlah uang tersebut, di BOSA JASA anda akan mendapatkan:

Daftar yang didapat dari jasa pengurusan PIRT

  1. Sertifikat PIRT

Pertama yang akan anda dapatkan ketika mempercayakan pengurusan PIRT kepada BOSA JASA ialah anda akan mendapatlkan Sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah ini merupakan suatu jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Kalian warga Semarang dapat menggunakan Izin tersebut sebagai jaminan dan barang bukti bahwa produk pelaku anda layak dan aman untuk dikonsumsi. Melalui sertifikat ini, anda dapat dengan tenang memproduksi produk dan mengedarkannya secara luas di pasaran. Perlu diingat bahwa serifikat ini berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

  • Akun OSS RBA

Masyarakat Semarang mungkin sudah banyak yang tahu, bahwa untuk saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Nah, maka dari itu, BOSA JASA akan memberikan fasilitas ini sebagai bukti bahwa memang BOSA JASA adalah biro jasa yang mengerti kebutuhan komsumen kedepannya.

Sebagai informasi OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

  • Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Karena BOSA JASA berkomitmen untuk memberikan kepuasan pelanggan melalui pelayanan, maka BOSA JASA ingin memahami kebutuhan konsumen yaitu dengan cara memberikan desain kemasan sesaui dengan aturan PIRT itu sendiri. Hal itu dilakukan, karena BOSA JASA tahu dan mengerti bahwa desain produk pangan ini tidak boleh asal-asalan atau sembarang atau hanya menyesuaikan atas keinginan pemiliknya saja.

Bosa Jasa CS

Setidaknya desain kemasan yang sesuai dengan aturan itu mencantumkan beberapa poin penting seperti keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

Bahkan selain itu, anda juga akan mendapatkan fasilitas gratis seperti:

  1. Gratis konsultasi
  2. Gratis map dokumen
  3. Gratis pengiriman dokumen

Leave a Comment