Jasa Pengurusan PIRT Subang – Bagi anda para pelaku bisnis yang ada di Subang dan berencana mengurus PIRT, saat ini tidak perlu bingung mencari biro jasa terpercaya dengan harga termurah dan fasilitas terlengkap. Pasalnya, di Subang saat ini telah hadir BOSA JASA yang siap membantu mempermudah proses pengurusan PIRT.
Bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT hanya butuh 2 kerja saja. Hal tersebut tentu tak lepas dari SDM di BOSA JASA yang memang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang pengurusan izin usaha. Maka tak heran jika banyak dari pelanggan BOSA JASA yang merasa sangat puas terhadap hasil kerjasamanya bersama BOSA JASA.
Di BOSA JASA pada dasarnya anda tidak hanya bisa mengurus PIRT saja, tetapi semua bentuk perizinan usaha seperti pembuatan PT, PT Perorangan, UD, Koperasi, Yayasan, Desain Logo, Website, NIB, CV, WO/EO, HKI, Sertifikat Halal, Hak Merek dan masih banyak lagi layanan terkait legalitas lainnya.
Dengan demikian, apapun yang akan anda urus terkait legalitas bisnis maka bisa sepenuhnya diserahkan kepada BOSA JASA. BOSA JASA ini adalah satu-satunya perusahaan biro jasa yang ada di Madura dengan kantor pusat berada di Kabupaten Pamekasan.
Fasilitas dari Jasa Pengurusan PIRT Subang
Kembali pada pembahasan pengurusan PIRT Subang, banyak sekali fasilitas yang akan anda dapatkan jika mempercayakan proses pengurusan PIRT kepada BOSA JASA seperti misalnya:
1. Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.
Dengan fasilitas-fasilitas tersebut maka produk anda sudah secara bebas boleh diedarkan. Pasalnya Izin PIRT ini dapat dijadikan sebagai jaminan dan juga sebagai bukti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini memenuhi telah standar produk pangan yang berlaku.
Oleh sebab itu maka tak heran jika pemerintah mewajibkan setiap pelaku industri rumahan untuk memiliki sertifikat PIRT. Bahkan dalam aturannya sebagaimana Pasal 141, 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, di sampaikan pula bahwa sanksi jika produk makanan atau minuman yang tidak punya izin maka bisa saja sewaktu-waktu akan disita oleh instansi terkait, atau bahkan bisa jadi kamu akan dipidana selama 2 tahun dan yang terakhir kamu bisa dikenakan denda sebesar empat milyar rupiah.