Jasa Pengurusan PIRT Purwodadi – Lagi bingung mencari jasa pengurusan PIRT di Purwodadi, tapi bingung karena prosesnya yang lama dan harganya sangat mahal? Sini saya kasih solusi penting untuk membantu menemukan jasa pengurusan PIRT Purwodai yang, cepat, aman, pelayanan bagus, berpengalaman dan harganya pasti termurah.
BOSA JASA hadir sebagai soluasi bagi anda yang ingin mengurus segala bentu legalitas, bukan hanya PIRT saja, tetapi semua bentuk legalitas lainnya. Intinya apapun masalah anda terkait dengan legalitas bisnis di Purwodadi BOSA JASA siap memberikan soluasi terbaik.
Kembali pada pembahasan PIRT, Memang sertifikat PIRT ini memiliki peran yang sangat penting bagi para pelaku bisnis khususnya yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Izin PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada produsen makanan atau minuman yang diproduksi di rumah tangga atau skala kecil.
Kebutuhan atas izin ini adalah untuk memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang anda hasilkan sudah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat.
Sebenarnya kewajiban mengenai kepemilikan SPP-IRT sendiri telah diatur dalam Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT. Dimana dalam aturan tersebut diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Dibalik kewajban tersebut, tentu ada konsekuinsi jika tidak punya PIRT untuk usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, jika anda tidak punya PIRT produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti misalnya:
Banyak fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan PIRT Purwodadi
- Minuman beralkohol
- Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
- Makanan bayi
- Susu, beserta hasil olahanya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan kaleng
- Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
Apakah anda sekarang sudah paham? Jika belum, maka sudah seharusnya anda melakukan konsultas bersama BOSA JASA untuk mencari tahu atau bahkan membuat kesepakatan terkait pembuatan PIRT untuk bisnis anda yang ada di Purwodadi.
Layanan ini bisa anda dapatkan secara gratis. Dimana, konsultasi ini nantinya dapat anda lakukan secara online melalui No. WathsApp 081216319607 atau dapat juga melalui email kami di bosajasa@gmail.com . Jadi, setelah dokumen-dokumen sudah lengkap anda tinggal duduk manis dirumah sambil menunggu izin anda keluar dan ready for open business.
Bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Purwodadi hanya membutuhkan 1 sampai dua hari kerja saja.
Wah cepat sekali kan? Daripada Anda mengurusnya secara mandiri. Yang belum tentu prosesnya bisa secepat itu, dan bahkan bisa jadi izin PIRT Anda ditolak karena alasan beberapa hal yang tidak memenuhi aturan. Tentu anda tidak ingin hal tersebut terjadi pada anda bukan? Maka dari itu segeralah urus PIRT anda bersama kami.
Memangnya mengapa bisa secapat itu? orang-orang di BOSA JASA ini sudah berpengalaman dalam mengurus segala bentuk legalitas baik itu CV, PT, PT Perorangan, UD, NIB, Website, Koperasi, Yayayan, PIRT, Sertifkat Halal, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, EO/WO dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bila Anda penasaran terkait biaya yang dibutuhkan, tenang saja! Di BOSA JASA biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan izin PIRT hanya membutuhkan Rp 980.000 anda sudah bisa mendapatkan izin PIRT, itupun sudah lengkap dengan fasilitas lainnya yang akan anda dapatkan. Dimana fasilitas yang akan anda dapatkan nantinya antara lain sebagai berikut:
- Sertifikat PIRT
Melalui sertifikat ini, anda dapat dengan tenang memproduksi produk dan mengedarkannya secara luas di pasaran. Perlu diingat bahwa serifikat ini berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
- Akun OSS RBA
Sebagai informasi OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
- Desain kemasan sesuai aturan PIRT
BOSA JASA tahu dan mengerti bahwa desain produk pangan ini tidak boleh asal-asalan atau sembarang atau hanya menyesuaikan atas keinginan pemilik saja. Setidaknya desain kemasan yang sesuai dengan aturan itu mencantumkan beberapa poin penting seperti keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
- Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda
- Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia termasuk ke Purwodadi.