Jasa Pengurusan PIRT Lumajang – Sebagai informasi yang mungkin belum anda ketahui perihal PIRT ini bahwa dalam bisnis industri rumahan khususnya yang memproduksi makanan atau minuman, maka izin yang harus dimiliki ialah berupa izin PIRT. PIRT sendiri merupakan singkatan dari Produksi Industri Rumah Tangga.
Dasar hukum mengenai kewajiban atas kepemilikan PIRT tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPP-IRT diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Salah satu alasan mengapa industri rumahan wajib memiliki izin PIRT adalah untuk dapat meningkatkan dan melebarkan jangkauan pemasaran. Kepemilikan izin PIRT yang dicantumkan pada kemasan menunjukkan dan memberikan jaminan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah lulus uji dari dinas kesehatan.
Adapun bagi anda yang tidak memiliki izin PIRT maka bisa saja produk anda yang sudah beredar di pasaran, akan ditarik dan bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.
Tentu pelaku bisnis dalam bidang apapun tidak ingin hal-hal yang menghambat jalannya bisnis terjadi. Maka dari itu, sebagai langkah pencegahan akan hal tersebut ialah dengan mengurus izin PIRT sekarang juga. Tenang, jika anda adalah orang yang tidak bisa mengurus secara mandiri karena alasan-alasan tertentu, di Lumajang saat ini telah hadir BOSA JASA yang siap membantu mempermudah proses pengurusan legalitas atau izin usaha.
Terkait pengurusan PIRT sendiri, bersama BOSA JASA hanya butuh pengerjaan selama 2 hari kerja saja anda sudah bisa mengantongi PIRT ini. Hal itu bisa dilakukan tentu tak lepas dari SDM di BOSA JASA yang memang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang pengurusan izin usaha. Sehingga output yang dihasilkan dapat memuaskan para pelanggan di BOSA JASA.
Cek dibawah ini fasilitas yang akan anda dapatkan dari Jasa Pengurusan PIRT Lumajang
Beberapa fasilitas yang anda dapatkan dari BOSA JASA dalam rangka proses pengurusan PIRT Lumajang antara lain sebagai berikut:
1. Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.