Jasa Pengurusan PIRT Lamongan

Jasa Pengurusan PIRT Lamongan – Anda pelaku usaha industri rumahan dan belum memiliki payung hukum? Hubungi saja BOSA JASA. BOSA JASA akan dengan senang hati melayani anda dan akan membantu anda mengurus seluruh legalitas usaha anda. Ya, bagi anda warga Lamongan yang mempunyai usaha industri rumahan khususnya yang memproduksi makanan atau minuman segera urus legalitasnya ke BOSA JASA.

Perlu dipahami bahwa meskipun usaha rumahan ini masih skala kecil, namun usaha rumahan kini wajib memiliki izin PIRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga untuk usaha makanan dan minuman. Salah satu alasan mengapa usaha rumahan ini wajib memiliki izin PIRT adalah untuk dapat meningkatkan dan melebarkan jangkauan pemasaran.

Kepemilikan izin PIRT yang dicantumkan pada kemasan menunjukkan dan memberikan jaminan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah lulus uji dari dinas kesehatan. Pasalnya, izin PIRT sendiri diberikan oleh Dinas Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Dasar hukum mengenai kewajiban atas kepemilikan PIRT adalah Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPP-IRT diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa selain memang sebagai suatu kewajiban juga pada dasarnya untuk kenyamanan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, anda bisa segera menghubungi BOSA JASA agar izin PIRT anda bisa segera dikerjakan dan bisa segera terbit sehingga anda bisa secara bebas menyebarluaskan produk-produk anda.

Bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Lamongan ini dapat diselesaikan hanya dalam jangka waktu 1 – 2 hari kerja saja. Tujuan proses yang cepat ini adalah agar bisnis yang anda jalankan sesegera mungkin mendapatkan perlindungan hukum melalui diterbitkannya izin PIRT tersebut.

Ini dia fasilitas dari Jasa Pengurusan PIRT Lamongan yang akan anda dapatkan

Selain itu, ada banyak sekali fasilitas yang bisa anda nikmati dengan mempercayakan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan izin PIRT Lamongan. Beberapa fasilitas yang bisa anda dapatkan diantaranya:

1.        Sertifikat PIRT

Pertama yang akan dapatkan  ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

2.        Akun OSS RBA

Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.

3.        Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan  aturan PIRT.

Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

4.        Gratis konsultasi

Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

5.        Free map dokumen

Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.

6.        Free pengiriman dokumen

Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.

Hubugi Kami Disini

Bosa Jasa

Leave a Comment