Jasa Pengurusan PIRT Kota Malang

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang dibuat khusus untuk para pelaku industri rumahan yang berskala kecil termasuk di dalamnya Usaha Kecil dan Menengah atau UKM. Berdasarkan pada Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Apabila produk-produk sebagaimana tersebut diatas tidak punya PIRT, dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, maka produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup. Selain itu, produk anda yang sudah beredar di pasaran, bisa saja ditarik dan bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.

Atas dasar tersebut, para pelaku bisnis yang ada di Kota Malang dengan kata lain diwajibkan untuk memiliki PIRT ini. Tenang, jika memang anda sangat sibuk sehingga tidak punya waktu dalam mengurusnya atau tidak tahu menahu bagaimana prosedur maupun caranya, langkah yang tepat untuk menggunakan jasa BOGA JASA.

BOSA JASA adalah perusahaan konsultan manajemen bisnis profesional pertama yang ada di Madura dengan kantor pusat di Pamekasan. Orang-orang yang ada di BOSA JASA ini sudah berpengalaman dalam mengurus segala bentuk legalitas baik itu CV, PT, PT Perorangan, UD, NIB,Website , Koperasi, Yayasan, PIRT, Sertifikat Halal, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, EO/WO dan masih banyak lagi yang lainnya.

Oleh sebab itu, anda tak perlu ragu dan khawatir untuk mempercayakan proses pengurusan PIRT Kota Malang bersama BOSA JASA. Apalagi, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Kota Malang hanya sekitar satu sampai dua hari kerja saja. Ini bisa dilakukan karena pengalaman BOSA JASA yang telah membantu ratusan klien dalam mengurus PIRT dari berbagai wilayah.

Selain prosesnya yang cepat, di BOSA JASA harganya juga sangat murah sekali. Bersama BOSA JASA, nantinya anda akan mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya sebagai berikut:

Fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan PIRT Kota Malang

1.        Sertifikat PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Maka dari itu, ketika nantinya anda telah mendapatkan sertifikat ini, itu menandakan produk anda untuk saat ini sudah layak edar. Selain itu, dengan memiliki sertifikat ini adalah sebagai jaminan bahwa produk anda layak dan aman untuk digunakan, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk anda semakin meningkat. Jika kepercayan konsumen meningkat, hal tersebut tentunya akan meningkatkan penghasilan anda.

2.        Akun OSS RBA

Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk ingin memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Magetan.

3.        Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan  aturan P IRT.

Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

4.        Gratis konsultasi

Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

5.        Free map dokumen

Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.

6.        Free pengiriman dokumen

Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.

Leave a Comment