Jasa PIRT Kendal – Salah satu alasan mengapa industri rumahan wajib memiliki izin PIRT adalah untuk dapat meningkatkan dan melebarkan jangkauan pemasaran. Selain itu, kepemilikan izin PIRT yang dicantumkan pada kemasan menunjukkan dan memberikan jaminan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi aman untuk dikonsumsi dan sudah lulus uji dari dinas kesehatan.
Pasalnya, lembaga yang mengeluarkan izin PIRT ini adalah Dinas Kesehatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Dengan demikian para pelaku bisnis yang ada di Kendal dan mempunyai bisnis sebagaimana dimaksud haruslah mengantongi izin tersebut. Sebab jika anda mengabaikan mengenai aturan ini maka berdasarkan UU Pangan, ancamannya adalah 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar. Jika menggunakan UU Perlindungan Konsumen, maka pelaku akan bisa saja terkena ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mengingat begitu pentingnya kepemilikan PIRT ini, bila Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengurus semua prosedur izin PIRT secara mandiri, anda bisa menghubungi PT Indo Biro Perkasa atau sering dikenal dengan sebutan BOSA JASA.
BOSA JASA hadir sebagai solusi bagi anda yang ingin mengurus segala bentuk legalitas, bukan hanya PIRT saja, tetapi semua bentuk legalitas lainnya seperti pendirian CV, PT, NIB, HKI, Sertifikat Halal, Website dan masih banyak yang lainnya. Intinya apapun masalah anda terkait dengan legalitas bisnis di Kepulauan Meranti BOSA JASA siap memberikan solusi terbaik.
Atas dasar pengalaman inilah maka anda wajib menggunakan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan PIRT Kendal. Selain itu, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT juga terbilang sangat cepat. Pasalnya hanya dalam jangka waktu 1 – 2 hari kerja saja, proses pengurusan PIRT Kendal sudah akan rampung.
Di bawah adalah fasilitas dari Jasa Pengurusan PIRT Kendal
Selain itu, akan banyak sekali keuntungan yang bisa anda dapatkan melalui fasilitas yang akan diberikan oleh BOSA JASA terkait pengurusan PIRT Pacitan, seperti misalnya:
1. Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.