Jasa Pengurusan PIRT Katingan, 6 Fasilitas yang didapat

Jasa Pengurusan PIRT Katingan – PIRT singkatan Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga merupakan suatu izin usaha untuk industri makanan,  minuman, dan pangan lainnya yang berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam  label pada kemasan produk, yang berupa deretan nomor.

Nomor tersebut sudah terdaftar pada Dinas Kesehatan di Kabupaten setempat. Meskipun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa memberikan jaminan bahwa produk yang ditawarkan tersebut aman. Hal ini dikarenakan pendaftaran PIRT ini, wajib menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk pangan yang diproduksi tersebut aman untuk dikonsumsi.

Sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama, untuk pangan dengan masa kadaluarsa lebih dari 7 hari, maka sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun.

Kedua, yaitu pangan dengan masa kadaluarsa tidak sampai 7 hari, maka sertifikasi PIRTnya memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut bisa diperpanjang kembali masa berlakunya habis.

jasa pembuatan PIRT terbaru

Adapun fungsi dan tujuan dari PIRT ini adalah sebagai jaminan untuk para konsumen ada terkait produk industri yang  anda tawarkan. Anda selaku pelaku usaha kecil dan menengah atau usaha kecil mikro dan menengah akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu, melalui Dinas Kesehatan setempat. Penyuluhan dari Dinas Kesehatan tersebut biasanya diadakan selama tiga bulan sekali, atau menunggu peserta lainnya secara kolektif.

Dengan minimum 20 orang peserta tergantung aturan dan kebijakan masing-masing daerah setempat. Hal ini bertujuan supaya anda dan para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab atas pentingnya kualitas produk, layanan, serta keamanan pada produk yang dipasarkan. Setelah itu, ketika produk diedarkan, produk pangan tersebut nantinya akan memiliki nomor pendaftaran yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.

Apa saja syarat untuk mendapatkan izin PIRT? Jika anda sebagai produsen industri rumah tangga dan ingin mendapatkan izin PIRT, anda diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP anda
  2. Pas Foto 3×4 , sebanyak 3 lembar
  3. Surat keterangan tempat usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi
  5. Denah bangunan
  6. Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk dilakukan pemeriksaan terkait kesehatan dan sanitasi
  7. Surat permohonan izin produksi industri pangan kepada Dinas Kesehatan
  8. Data produk yang diproduksi
  9. Sampel hasil produksi barang yang diproduksi
  10. Label yang akan dipakai pada produk yang diproduksi
  11. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  12. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

Untuk bisa mendapatkan PIRT ternyata tidak semua jenis pangan bisa mendapatkannya. Lalu, apa saja produksi pangan yang diizinkan untuk mendapatkan sertifikat PIRT? Berikut kami jelaskan.

Jenis produksi pangan yang bisa mendapatkan pirt, tidak diperbolehkan memiliki unsur sebagai berikut:

Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi

Pangan yang diproses dengan pembekuan seperti frozen food yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.

Pangan olahan asal hewan yang disimpan atau beku.

Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, dan pangan untuk penderita diabetes.

Jenis pangan yang diizinkan memperoleh izin PIRT merupakan hasil proses produksi yang ada di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar.

Terdapat juga produk pangan yang tidak diizinkan untuk menggunakan PIRT .Berikut jenis produk yang dilarang menggunakan PIRT:

  1. Susu serta hasil olahannya
  2. Daging, ikan, dan unggas serta hasil olahannya yang memerlukan proses produksi
  3. Makanan kaleng seperti sarden kaleng
  4. Makanan untuk bayi
  5. Minuman beralkohol jelas tidak diperbolehkan
  6. Air Minum Dalam Kemasan
  7. Makanan atau minuman yang harus memenuhi syarat standar nasional Indonesia
  8. Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh BPOM.

Bagaimana? Masih kebingungan dengan pengurusan izin PIRT? Jangan khawatir, karena saat ini sudah ada tim dari BOSA JASA yang akan membantu anda dalam mengurus semua prosedur dan perbuatan PIRT secara cepat, mudah dan tentunya dengan biaya yang sangat murah. Bagaimana tidak murah? Hanya dengan biaya Rp 890.000 anda sudah bisa mendapatkan izin pirt lengkap dengan fasilitas yang didapat. Waktu pengerjaannya hanya 1 Sampai 2 hari setelah dokumen persyaratannya lengkap. Fasilitas yang diberikan oleh BOSA JASA meliputi:

Fasilitas dari Jasa Pengurusan PIRT Katingan

  1. Nomor induk berusaha atau NIB perorangan
  2. Sertifikat pangan industri rumah tangga (sertifikat PIRT)
  3. Dibuatkan akun di halaman online single submission risk based approach (OSS RBA)
  4. Dibuatkan desain kemasan yang sesuai dengan aturan dari PIRT
  5. Gratis map dokumen untuk menyimpan berkas anda
  6. Gratis pengiriman dokumen anda.

Selain 6 fasilitas di atas, BOSA JASA juga menyediakan fasilitas berupa konsultasi secara gratis dengan pihak kami yang sudah ahli. Jadi anda bisa menanyakan atau mengkonsultasikan terlebih dahulu mengenai izin pirt Anda ini.

Dan juga anda nantinya akan mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait kemajuan bisnis anda. Langsung saja konsultasikan bisnis anda sekarang juga melalui nomor whatsApp 081216319607 atau melalui email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya tentang kami dapat anda akses di laman www.bosajasa.com.

Leave a Comment