Jasa Pengurusan PIRT Karawang Online Proses Cepat dan Mudah

Jasa Pengurusan PIRT Karawang – Terkhusus bagi anda para pelaku bisnis yang ada di Karawang, hanya dengan membayar biaya mulai dari Rp 890.000-an, di BOSA anda sudah bisa mendapatkan PIRT untuk bisnis anda. Biaya yang sangat murah bila dibandingkan dengan banyaknya fasilitas yang akan didapatkan. Adapun beberapa fasilitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat PIRT

Pertama yang akan dapatkan  ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

  • Akun OSS RBA

Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.

  • Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut ialah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan  aturan PIRT.

Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuiakan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

  • Gratis konsultasi

Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapaun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

  • Free map dokumen

Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.

  • Free pengiriman dokumen

Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.

Diatas adalah fasilitas yang didapatkan dari Jasa Pengurusan PIRT Karawang

Selain harganya yang sangat murah, proses pengerjaanya cuma sekitar satu sampai dua hari saja sudah selesai. Ya, hanya dalam waktu satu sampai dua hari saja, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Karawang sudah selesai dan anda sudah bisa dengan tenang dalam mengedarkan produk-produk anda.

Memangnya mengapa bisa secapat itu? Jawabannya adalah karena orang-orang di BOSA JASA ini sudah berpengalaman dalam mengurus segala bentuk legalitas baik itu pendirian CV, PT, PT Perorangan, UD, NIB, Desai Logo, Website, Koperasi, Yayayan, PIRT, Sertifkat Halal, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, EO/WO dan masih banyak lagi yang lainnya.

Jadi, yuk urus PIRT anda sekarang juga, sebelum terjadi sesuatu yang tidak anda inginkan seperti dikenakan sanksi ataupun denda. Apa iya, jika tidak punya PIRT untuk usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini akan dikenakan sanksi?

Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, jika anda tidak punya PIRT produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup. Selain itu, produk anda yang sudah beredar di pasaran, bisa saja ditarik dan bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidahan berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.

Tentunya anda tidak menginginkan hal-hal sebagai disebutkan dalam peraturan tersebut menimpa anda. Maka dari itu, sebagai orang yang taat peraturan serta dalam rangka menghindari sanksi maka jalan satu-satunya adalah segera mengantongo izin tersebut atas usaha yang sedang dijalankan.

Sebenarnya tujuan utama dari pembuatan PIRT ini ialah untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa setiap barang yang akan anda distribusikan kepada para pelanggan telah memenuhi standar keamanan. Sehingga konsumen akan merasa aman dan nyaman saat mengkonsumsi produk anda.

Hubungi Kami Disini

Bosa Jasa CS
bosa jasa

Leave a Comment