Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Takalar

Pada dasarnya izin PIRT dibutuhkan untuk memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang anda hasilkan sudah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat. Sehingga  konsumen anda akan merasa nyaman ketika menggunakan produk anda.

Adapun Proses pemberian izin PIRT biasanya melibatkan pemeriksaan produk, tempat produksi, dan pemenuhan persyaratan tertentu sebelum izin diberikan kepada produsen. Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin PIRT dapat berbeda-beda di setiap tempat atau wilayah.

Namun, ada kabar gembira bagi anda para pelaku bisnis yang ada di Kabupaten Takalar,  hanya dalam jangka waktu 1 – 2 hari kerja saja, di BOSA JASA anda sudah bisa mendapatkan izin PIRT untuk bisnis anda dan ready for open your business. Ya, hanya dalam waktu satu sampai dua hari saja, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT sudah selesai. Yuk urus PIRT anda sekarang juga, sebelum anda dikenakan sanksi.

Apa iya, jika tidak punya PIRT untuk usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini akan dikenakan sanksi? Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, jika anda tidak punya PIRT produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup. Jelas ini bukan merupakan sesuatu yang mengenakan atas perkembangan suatu bisnis.

bahkan produk anda yang sudah beredar di pasaran, bisa saja ditarik dan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal yang demikian, mengurusnya sekarang adalah solusi terbaik.

Adapun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau seringkali disingkat menjadi SPP-IRT. SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan, begitu bunyi dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Di Indonesia sendiri, aturan atau kewajiban mengenai kepemilikan SPP-IRT sendiri terdapat pada Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT. Dimana dalam aturan tersebut diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Dengan mempercayakan proses pengurusannya kepada BOSA JASA, artinya anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan kemudian anda hanya tinggal menunggu hasilnya saja. Maka dari itu, ayo sekarang juga urus PIRT anda bersama BOSA JASA, banyak fasilitas yang bisa anda dapatkan seperti:

Fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Takalar

1.        Sertifikat PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

2.        Akun OSS RBA

Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis.

3.        Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan  aturan PIRT.

Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

4.        Gratis konsultasi

Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

5.        Free map dokumen

Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.

6.        Free pengiriman dokumen

Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.

Leave a Comment