Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Bone

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Biasanya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Adapun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau seringkali disingkat menjadi SPP-IRT. SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan, begitu bunyi dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kewajiban mengenai kepemilikan SPP-IRT sendiri terdapat pada Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT. Dimana dalam aturan tersebut diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Dengan demikian maka jika tidak punya PIRT untuk usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, jika anda tidak punya PIRT produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup. Selain itu, produk anda yang sudah beredar di pasaran, bisa saja ditarik dan bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.

Oleh sebab itu, biar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan terhadap anda dan juga bisnis anda, segeralah untuk mengurus PIRT sekarang juga bersama BOSA JASA. Ingat dan catat, dengan izin yang tepat bisnis anda akan melesat.

BOSA JASA akan membantu pengurusan PIRT Kabupaten Bone sampai izin tersebut terbit, sehingga kamu akan bebas untuk memasarkan produk anda karena produk kami sudah legal dan akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang anda jual. Proses pengurusan PIRT Kabupaten Bone bersama BOSA JASA ini dijamin cepat. Bagaimana tidak, hanya dalam jangka waktu 1-2 hari kerja saja semua proses pembuatan PIRT sudah selesai.

Selain itu, akan ada banyak fasilitas yang bisa anda dapatkan dalam proses pengurusan PIRT Kabupaten Bone bersama BOSA JASA, seperti:

1.        Sertifikat PIRT

Pertama yang akan anda dapatkan ketika mempercayakan pengurusan PIRT kepada BOSA JASA ialah anda akan mendapatkan Sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ini merupakan suatu jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

2.        Akun OSS RBA

Para pelaku bisnis mungkin sudah banyak yang tahu, bahwa untuk saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Nah, maka dari itu, BOSA JASA akan memberikan fasilitas ini sebagai bukti bahwa memang BOSA JASA adalah biro jasa yang mengerti kebutuhan konsumen kedepannya.

Sebagai informasi OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

3.        Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Karena BOSA JASA berkomitmen untuk memberikan kepuasan pelanggan melalui pelayanan, maka BOSA JASA ingin mengerti kebutuhan konsumen yaitu dengan cara memberikan desain kemasan sesuai dengan aturan P IRT itu sendiri. Hal itu dilakukan, karena BOSA JASA tahu dan mengerti bahwa desain produk pangan ini tidak boleh asal-asalan atau sembarang atau hanya menyesuaikan atas keinginan pemilik saja.

Setidaknya desain kemasan yang sesuai dengan aturan itu mencantumkan beberapa poin penting seperti keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

4.        Gratis konsultasi

Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

5.        Free map dokumen

Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.

6.        Free pengiriman dokumen

Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.

Leave a Comment