Jasa Pengurusan PIRT Indramayu – PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang dibuat khusus untuk para pelaku industri rumahan yang berskala kecil termasuk di dalamnya Usaha Kecil dan Menengah atau UKM. Berdasarkan pada Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Apabila produk-produk sebagaimana tersebut diatas tidak punya PIRT, dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, maka produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup. Selain itu, produk anda yang sudah beredar di pasaran, bisa saja ditarik dan bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.
Nah, bagi anda masyarakat Indramayu yang mau bermain aman alias mau mentaati peraturan yang ada, maka hendaklah segera mengurusnya saat ini. Tenang, jika memang anda tidak tahu caranya atau tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya secara mandiri, maka bisa pasrahkan saja kepada BOSA JASA.
Pasalnya, hanya dengan membayar biaya mulai dari Rp 890.000-an, di BOSA anda sudah bisa mendapatkan PIRT untuk bisnis anda dan ready for open your business. Selain itu proses pengerjaanya cuma sekitar satu sampai dua hari saja sudah selesai. Ya, hanya dalam waktu satu sampai dua hari saja, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT sudah selesai.
Adapun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau seringkali disingkat menjadi SPP-IRT. SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan, begitu bunyi dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Maka dari itu, untuk saat ini anda tidak perlu bingung dan repot lagi mencari partner dalam proses pengurusan izin usaha. Di BOSA JASA anda tidak hanya bisa mengurus PIRT saja. Tetapi semua bentuk legalitas seperti pembuatan PT, CV, UD, NIB, Koperasi, Yayasan, Sertifikat Halal, Desain Logo, HKI dan beberapa izin usaha lainnya. Dengan kata lain, butuh izin usaha, BOSA JASA solusinya.
Fasiilitas dari Jasa Pengurusan PIRT Indramayu
Selain itu, akan banyak sekali keuntungan yang bisa anda dapatkan melalui fasilitas yang akan diberikan oleh BOSA JASA, seperti misalnya:
1. Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.