Jasa pengurusan PIRT Gunung Mas – PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu kepada pangan hasil produksi yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan serta standar keamanan yang ditentukan.
saat ini permintaan mengenai permohonan izin PIRT sedang meningkat, karena saat ini bisnis rumahan sedang menjadi tren di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau Usaha kecil menengah sedang berkembang dengan pesat, m menjadi penopang dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.

Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Sebab, Mereka mengaku bisa lebih hemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh terhadap usahanya, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja sambil berkumpul bersama keluarga di rumah. Tetapi sebelum para pelaku industri pangan ini, dapat memulai bisnisnya, wajib terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pertanyaannya, sudahkan anda membuat izin PIRT untuk usaha pangan anda? Jika belum. Kami akan memberitahu anda untuk mendapatkan izin PIRT dengan proses yang tidak ribet dan tentunya dengan biaya yang sangat murah.
BOSA JASA telah hadir di tengah-tengah Anda khususnya yang tinggal di wilayah Gunung Mas untuk membantu anda sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, supaya dapat mengurus izin pirt dengan cepat.

Di BOSA JASA biaya pengurusan pirt diperkirakan hanya sekitar Rp.890.000 tentunya ini merupakan penawaran harga yang sangat murah karena tidak hanya sertifikat izin PIRT yang akan anda peroleh tapi masih banyak fasilitas lainnya yang tentunya sangat menguntungkan bagi anda dalam pengurusan izin PIRT tersebut. Fasilitas tersebut terdiri dari:
Daftar yang didapat dari jasa pengurusan PIRT Gunung Mas
1. Fasilitas sertifikat PIRT
Kami sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengurus sertifikat bi Anda hingga terbit dan mendapatkan pengakuan yang sah dan resmi dari pemerintah.
2. Fasilitas akun OSS RBA
Online single submission risked based approach (OSS-RBA) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Nah, Di sini kami akan membuatkan Anda akun di taman OSS tersebut
3. NIB perorangan
Nomor induk berusaha umumnya berisi informasi terkait jenis usaha anda, nama, serta tujuan usaha anda. Jika anda pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha, maka kami akan membuatkan NIB perorangan untuk anda
4. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Biasanya izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka
Selain 4 fasilitas tersebut di BOSA JASA juga sudah menyediakan 3 bonus atau 3 fasilitas gratis yaitu:
1. Gratis map dokumen untuk menyimpan berkas anda. Jadi anda tidak perlu tidak perlu membeli map dokumen untuk menyimpan dokumen anda. Karena prioritas kami adalah kenyamanan Anda.
2. Gratis antar jemput dokumen anda, anda tidak perlu mengantarkan atau pun menjemput dokumen Anda kepada kami, karena kami sudah menyediakan tim khusus untuk antar jemput dokumen anda. Jadi ini dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga anda.
3. Gratis konsultasi tentang bisnis yang Anda jalankan. Tahukah Anda? Bahwa kami juga sudah menyiapkan konsultasi terkait bisnis Anda secara gratis dengan tim kami yang sudah ahli. Jadi anda bisa sepuasnya melakukan konsultasi dan mencari pemecahan masalah terkait bisnis anda supaya lebih maju dan berkembang.
Bagaimana? Fasilitasnya sangat memuaskan bukan?. Kami akan menyelesaikan prosedur pengurusan PIRT anda hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari kerja saja, setelah semua persyaratannya lengkap. Adapun beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan yaitu:

Persayaran yang perlu dipersiapkan
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2. pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, sebanyak 3 lembar
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Denah lokasi serta denah bangunan
5. Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan sanitasi dan kesehatan
6. Surat permohonan izin produksi makanan, minuman dan pangan lainnya kepada Dinas Kesehatan
7. Data produk makanan, minuman, atau produk pangan lainnya yang diproduksi
8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9. Label yang akan dipakai pada produk makanan, minuman, dan pangan lainnya yang diproduksi
10. Hasil uji laboratorium yang disarankan dari Dinas Kesehatan
11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan sertifikasi PIRT.
Jadi apalagi yang anda tunggu? Segera urus izin pirt anda bersama tim kami di BOSA JASA, jangan sampai Anda mengulur waktu. Jangan sampai keduluan dengan usaha sebelah! Semakin cepat Anda mengurus izin pirt untuk usaha anda, semakin cepat pula usaha anda untuk berkembang.
Langsung saja hubungi kami melalui nomor whatsApp 081216 319607 atau melalui email kami di bosajasa@gmail.com. informasi selengkapnya tentang kami dapat anda akses melalui website www.bosajasa.com.