Jasa Pengurusan PIRT Cimahi – Masyarakat Cimahi barangkali sudah tidak asing lagi dengan istilah PIRT. PIRT adalah sertifikat izin produk industri rumah tangga bagi pelaku UMKM. PIRT adalah izin yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.
Adanya kewajiban kepemilikan izin PIRT ini adalah untuk memberikan kesadaran pada para pelaku usaha serta memiliki rasa tanggung jawab akan pentingnya kualitas, layanan dan keamanan pada produk-produk yang akan disebar luaskan baik itu, ke Restoran, Toko Kelontong dan beberapa tempat yang akan menggunakan produk anda.
Hal tersebut dikarenakan kepemilikan izin PIRT bisa dijadikan sebagai jaminan bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi karena produk makanan tersebut sudah melampirkan hasil uji laboratorium. Jadi pada dasarnya kepemilikan izin PIRT ini memiliki peranan penting baik kepada pelaku bisnis maupun kepada para konsumen.
Namun demikian, proses pengurusannya yang cukup merepotkan bila dilakukan secara mandiri membuat sebagian orang malah acuh terhadap izin ini. Padahal, salah satu faktor yang mendukung keberlangsungan atau kemajuan suatu usaha adalah legalitas bisnis itu sendiri.
Bagaimana tidak, jika berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, jika anda tidak punya PIRT produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup. Jadi, jelas memang dengan adanya peraturan tersebut pemerintah menginginkan bahwa setiap produk yang beredar benar-benar aman untuk digunakan.
Selain itu, bagi anda yang tidak memiliki izin PIRT maka bisa saja produk anda yang sudah beredar di pasaran, akan ditarik dan bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.
Oleh sebab itu, BIASA SAJA bisa anda jadikan solusi untuk permasalahan pengurusan izin PIRT Cimahi. Bersama BOSA JASA proses pengurusan izin PIRT dapat selesai hanya dalam jangka waktu 2 hari kerja. Waktu yang super cepat untuk mendapatkan izin PIRT, artinya sudah seharusnya anda memanfaatkan kesempatan ini sekarang dan sebaik-baiknya.
Proses yang cepat ini karena memang BOSA JASA memiliki orang-orang yang berkompeten dan berpengalaman dalam mengurus berbagai bentuk legalitas. Bukan hanya PIRT saja, termasuk juga berpengalaman mengurus berbagai perizinan seperti CV, PT, UD, Koperasi, Yayasan, Sertifikat Halal dan lain sebagainya. Jadi anda tidak perlu ragu dan khawatir untuk mempercayakan pengurusan PIRT anda kepada BOSA JASA.
Fasilitas yang didapat Jasa Pengurusan PIRT Cimahi
Dengan mempercayai proses pengurusan PIRT Cimahi kepada BOSA JASA, banyak fasilitas yang bisa anda dapatkan seperti:
1. Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.