Mayarakat Bojonegoro barangkali sudah tidak asing lagi dengan yang namanya PIRT. PIRT adalah sertifikat izin produk industri rumah tangga bagi pelaku UMKM. Dasar hukum mengenai kewajiban atas kepemilikan PIRT sendiri terdapat pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019.
Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPP-IRT diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Adanya aturan tersebut jelas tujuannya adalah bagaimana konsumen mendapatkan jaminan keamanan dari produk yang anda jual.
Lalu yang jadi masalah sekarang apakah masyarakat Bojonegoro yang saat ini sedang menjalankan bisnis sebagaimana dimaksud sudah memiliki PIRT? Jika belum, ada kabar gembira untuk anda. Pasalnya untuk saat ini di Bojonegoro sudah ada BOSA JASA yang bisa mengurus PIRT dengan proses yang cepat. Bagaimana tidak, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Bojonegoro hanya membutuhkan waktu selama dua hari kerja saja.
Dengan mempercayakan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan PIRT Bojonegoro, maka anda sudah tidak perlu repot-repot mengurusnya secara mandiri, anda bisa duduk manis dan hanya perlu menunggu hasilnya saja. Beberapa fasilitas yan akan anda dapatkan nantinya berupa:
- Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
- Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
- Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut ialah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuiakan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
- Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapaun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
- Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
- Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.
Nah, bagi anda yang berkeinginan untuk mengurus PIRT-nya bersama BOSA JASA bisa segera manfaatkan layanan konsultasi gratis yang disediakan oleh BOSA JASA. Tujuannya, selain untuk lebih tahu terkait prosedurnya juga agar proses pengrusan PIRT-nya segera dikerjakan.
Semakin cepat anda memiliki izin PIRT, maka anda sudah bisa bebas melakukan atau mendistribusikan produk anda baik itu ke Restoran, Toko Kelontong dan beberapa tempat yang menjadi targer pasar anda secara legal. Serta tidak perlu khawatir dikenakan sanksi karena produk anda sudah memang benar-benar layak edar, dimana hal tersebut dibuktikan dengan nomor PIRT yang dicantumkan dalam kemasan.
Pada akhirnya, kewajiban kepemilikan PIRT ini sebanarnya sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dari sisi konsumen, mereka akan merasa aman untuk menggunakan produk yang anda jual. Dari sisi produsen, mereka akan mendapatkan kepercayaan lebih atas produk yang dijual sehingga konsumen tidak akan ragu untuk membeli, dimana hal tersebut akan berdampak pada kenaikan omset bisnis.