Jasa Pengurusan PIRT Blora Pengurusan Cepat dan Mudah

Jasa Pengurusan PIRT Blora – Mayarakat Blora barangkali sudah tidak asing lagi dengan yang istilah PIRT. PIRT merupakan sertifikat izin produk industri rumah tangga bagi pelaku UMKM. Dasar atau aturan mengenai PIRT tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Lalu yang jadi masalah sekarang apakah masyarakat Blora yang saat ini sedang menjalankan bisnis, khususnya dibidang makanan atau minuman sudah memiliki PIRT? Jika alasan anda belum memiliki karena belum menemukan jasa izin yang tepat maka anda bisa segera memilikinya dengan cara bekerjasama dengan BOSA JASA

Pasalnya untuk saat ini di Blora sudah ada BOSA JASA yang siap membantu dan bisa mengurus PIRT dengan proses yang cepat. Bagaimana tidak, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Blora hanya membutuhkan waktu selama dua hari kerja saja.

Memangnya mengapa bisa secapat itu? Hal ini diakrenakan orang-orang di BOSA JASA ini sudah berpengalaman dalam mengurus segala bentuk legalitas baik itu CV, PT, PT Perorangan, UD, NIB, Website, Koperasi, Yayayan, PIRT, Sertifkat Halal, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, EO/WO dan masih banyak lagi yang lainnya.

Berdasarkan atas pengalaman dan kompetensi orang-orang yang ada di BOSA JASA maka anda tidak perlu ragu dan khawatir untuk mempercayakan proses pengurusan PIRT Blora bersama BOSA JASA. Ingat dan bahkan catat dengan baik bahwa dengan izin yang tepat maka bisnis akan melesat!!

Banyak fasilitas yang didapat Jasa Pengurusan PIRT Blora

Namun sebelum melangkah lebih jauh anda perlu mengidetifikasi terlebih dahulu perihal kategori bisnis yang sedang anda jalankan. Hal ini dikarenakan tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti misalnya:

  1. Minuman beralkohol
  2. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
  3. Makanan bayi
  4. Susu, beserta hasil olahanya
  5. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan kaleng
  8. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Adapun SPP-IRT ini boleh diberikan kepada industri rumah yang telah memenuhi persyaratan. Adapaun persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018 yang menyatakan bahwa:

  1. Mempunyai sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri pangan rumah tangga memenuhi syarat
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk itu memudahkan proses tersebut, maka langkah yang bisa ambil adalah dengan melakukan konsultasi dengan BOSA JASA. Tenang, anda bisa menggunakan layanan konsultasi ini secara gratis. Sehingga diharapkan dengan konsultasi ini dapat memberikan keputusan yang tepat untuk keberlangsungan dan perkembangan bisnis anda.

Anda dapat berkonsultasi kepada kami melalui No. WathsApp 081216319607 atau dapat juga melalui email kami di bosajasa@gmail.com. Jika semua kesepakatan telah disetujui, selanjutnya BOSA JASA akan segera mengerjakan pengurusan PIRT anda.

Selain gratis konsultasi, nantinya anda juga akan mendapatkan map dokumen secara gratis dari BOSA JASA. Tak lupa juga, BOSA JASA akan memberikan layanan gratis pengiriman dokumen untuk anda yang mempercayakan pengurusan PIRT kepada kami. Jadi, setelah dokumen-dokumen sudah lengkap anda tinggal duduk manis dirumah sambil menunggu izin anda keluar.

Jadi tunggu apalagi, segera urus PIRT anda sebelum hal-hal yang tidak anda inginkan terjadi. Jangan takut mahal, sebab bersama BOSA JASA, harga pengurusan PIRT hanya mulai dari Rp. 890.000-an saja. Ya, hanya dengan membayar uang sejumlah tersebut anda sudah bisa mendapatkan PIRT anda yang memiliki segudang manfaat dalam rangka pengembangan bisnis anda.

Dimana nantinya, dengan membayar sejumlah uang tersebut, di BOSA JASA anda akan mendapatkan:

  1. Sertifikat PIRT

Pertama yang akan anda dapatkan ketika mempercayakan pengurusan PIRT kepada BOSA JASA ialah anda akan mendapatlkan Sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah ini merupakan suatu jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

  • Akun OSS RBA

Sebagai suatu informasi untuk anda bahwa OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

  • Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Karena BOSA JASA berkomitmen untuk memberikan kepuasan pelanggan melalui pelayanan, maka BOSA JASA ingin mengerti kebutuhan konsumen yaitu dengan cara memberikan desain kemasan sesaui dengan aturan PIRT itu sendiri.

Bosa Jasa CS
bosa jasa

Hal itu dilakukan, karena BOSA JASA tahu dan mengerti bahwa desain produk pangan ini tidak boleh asal-asalan atau sembarang atau hanya menyesuaikan atas keinginan pemilik saja. Setidaknya desain kemasan yang sesuai dengan aturan itu mencantumkan beberapa poin penting seperti keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

Leave a Comment