Jasa Pengurusan PIRT Barito Timur – Apa kabar pelaku bisnis Barito Timur? Sudahkah anda mendapatkan izin PIRT? Lalu apa itu PIRT?
Izin PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), adalah suatu jaminan tertulis yang diberikan oleh wali kota terhadap hasil produksi IRT yang sudah memenuhi syarat serta standar keamanan tertentu dalam rangka proses produksi dan peredaran produk pangannya.
Apakah PIRT penting? Tentu saja!. Pengurusan PIRT ini sangatlah penting bagi usaha anda, karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha anda, baik berupa makanan atau minuman atau produk rumahan lainnya yang dijual sudah memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Dengan memiliki izin PIRT, anda juga bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi usaha anda secara luas dan tentunya legal.
Beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk bisa mendaftarkan produk anda supaya bisa memperoleh izin PIRT yaitu:
Persyaratan awal yang harus dipenuhi
1. Harus memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2. Hasil dari pemeriksaan sarana produksi dan pangan produksi sudah memenuhi syarat yang ditentukan
3. Label produk pangan juga sudah memenuhi ketentuan dalam peraturan undang-undang
Berapa lama masa berlakunya PIRT ini pada jasa pengurusan PIRT Barito Timur?sertifikat PIRT, memiliki masa berlaku yang terbilang lama. Yakni berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya PIRT, dan dapat diperpanjang apabila jangka waktunya habis.
Adapun dalam pengurusan izin PIRT, anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan dalam pendaftarannya. Persyaratan tersebut yaitu:
Persyaratan pengurusan izin PIRT
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) anda atau pemilik usaha
2. Pas Foto 3×4 anda atau pemilik usaha sebanyak 3 lembar
3. Surat keterangan mengenai domisili usaha anda dari kantor camat
4. Denah lokasi bangunan anda
5. Surat permohonan atas izin produksi makanan, minuman, atau produk pangan lainnya kepada Dinas Kesehatan. Dan lain sebagainya
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, anda dapat memulai proses pembuatan izin PIRT , dalam prosesnya memang tidaklah mudah bila anda tidak menggunakan biro jasa izin usaha, sebagian proses tersebut terdiri dari:
1. Anda harus membuat pengajuan permohonan izin PIRT kepada wali kota di c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan,
2. Permohonan tersebut nantinya akan diterima oleh wali kota di c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan, Kemudian nantinya akan diadakan evaluasi kelengkapan administratif yang meliputi formulir Permohonan sertifikat PIRT dan semua dokumen yang akan dibutuhkan.
3. Dinas Kesehatan kota nantinya mengirimkan rekomendasi PIRT PADA Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Wali kota akan menyerahkan PIRT kepada pemilik atau penanggung jawab IZIN PIRT yang telah memenuhi persyaratan dan lainnya
Bagi pelaku usaha yang belum pernah mengurus izin PIRT secara mandiri tentu prosedurnya akan membingungkan. Ditambah kesibukannya dalam mengurus bisnis pangan yang sedang digeluti. Namun anda tenang saja. Saat ini, sudah ada BOSA JASA yang siap membantu semua prosedur pengurusan PIRT anda hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari setelah semua persyaratan lengkap.
Cepat sekali bukan? Ya! Hanya di BOSA JASA! Anda dapat mengurus izin PIRT dengan cepat, terpercaya dan biaya yang super murah. Anda cukup membayar sekitar Rp. 890.000 sudah bisa memiliki izin PIRT tanpa ribet mengurus prosedurnya.
Selain biayanya yang sangat murah, anda juga akan mendapatkan serangkaian fasilitas ternyaman yang sudah disediakan oleh tim BOSA JASA. ingin tau apa saja? Mari perhatikan baik-baik
Fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan PIRT Barito Timur
1. Akun OSS RBA
Kami akan membuatkan anda akun di online single submission risk based approach untuk usaha anda. Sebagai sarana bagi anda dalam melakukan izin usaha lainnya. Sebab saat ini,izin usaha sudah dilakukan secara daring
2. Sertifikat PIRT
Ini adalah fasilitas sekaligus jaminan yang akan anda peroleh. Kami akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat PIRT anda
3. NIB perorangan
Jika anda adalah pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha. Maka kami akan membuatkan ya untuk anda. NIB sangat anda butuhkan sebagai tanda pengenal yang resmi untuk pelaku usaha seperti anda. Anda cukup menyediakan persyaratan berupa data diri dan data usaha yang kami minta.
4. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Kami juga akan menjadikan anda desain kemasan sesuai dengan aturan dari PIRT yang berlaku. Yang mana beberapa Aturannya yaitu tidak menimbulkan penyimpangan, kegaduhan, dan tulisan harus jelas
Selain 4 fasilitas tersebut. BOSA JASA juga menyediakan bonus berupa Map dokumen gratis untuk menyimpan lembar dokumen anda dan antar jemput dokumen anda secara gratis. Jadi anda tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dan tenaga.
Hubungi Kami Jasa Pengurusan PIRT Barito Timur
Tunggu apa lagi! urus izin PIRT anda dan Konsultasikan bisnis anda sekarang juga secara gratis bersama kami tim dari BOSA JASA. Hubungi 081216329607 atau email bosajasa@gmail.com. informasi selengkapnya dapat anda cek di www.bosajasa.com.