Jasa Pengurusan PIRT Bandung – Di Bandung, anda bisa mengantongi izin PIRT hanya dengan biaya Rp. 890.000-an saja. Hal tersebut dapat anda nikmati bila mempercayakan proses pengurusan PIRT Bandung kepada BOSA JASA. Bukan itu saja, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Bandung bisa selesi hanya dalam jangka waktu 1 – 2 hari kerja saja.
Proses yang sangat cepat dalam pengurusan PIRT bukan? Hal tersebut sangat bisa dilakukan oleh BOSA JASA karena memang SDM yang ada adalah orang-orang yang memang handal dan berpengalaman di dunia pengurusan izin usaha atau legalitas sebuah bisnis.
Apalagi pengalaman yang dimiliki BOSA JASA juga tak perlu diragukan, pasalnya telah banyak para pelaku bisnis yang menjadikan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan izin usaha. Artinya telah banyak pelaku bisnis yang merasa terbantu dengan hadirnya BOSA JASA.
Bagaimana tidak, BOSA JASA tidak hanya memberikan layanan berupa pengurusan PIRT saja, tetapi semua pengurusan izin usaha lainnya seperti pembuatan PT, CV, UD, PT Perorangan, NIB, PIRT, Koperasi, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, Desain Logo, Website, HKI, Yayasan dan masih banyak lagi layanan lainnya.
Banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan melalui fasilitas yang akan anda dapatkan jika mempercayakan proses pengurusan PIRT Bandung kepada BOSA JASA seperti misalnya:
Fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan PIRT Bandung
- Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
- Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
- Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut ialah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuiakan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
- Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapaun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
- Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
- Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.
Mengapa pengiriman dokumen di BOSA JASA gratis? Karena BOSA JASA memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan gratis antar jemput berkas perizinan usaha.
Sebenarnya kewajiban mengenai kepemilikan SPP-IRT sendiri telah diatur dalam Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019 SPP-IRT. Dimana dalam aturan tersebut diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Hubungi Kami Disini
Artinya, melalui aturan tersebut jelas bahwa pemerintah mensyaratkatkan kepemilikan atas izin ini terkhusus bagi industri rumahan yang memproduksi makanan atau minuman. Sebab konsekuensi atau sanksi yang bisa diterima apabila tidak mengantongi izin PIRT sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, jika anda tidak punya PIRT produk anda bisa saja dibekukan atau bahkan ditutup.
Oleh sebab itu, ayo urus PIRT bersama BOSA JASA. Ingat, dengan izin yang tepat bisnis anda akan melesat!!