Jasa Pengurusan Hak Merek Tangerang

Jasa Pengurusan Hak Merek Tangerang – Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Untuk saat ini, bagi anda yang berdomisili di wilayah Tangerang dan bermaksud untuk untuk mendaftarkan hak merek atas produk atau karyanya, tidak perlu susah-susah lagi karena telah hadir BOSA JASA yang siap membantu untuk mempermudah proses pengurusannya.

Sebagai informasi, BOSA JASA adalah perusahaan konsultan manajemen bisnis profesional pertama yang ada Madura dengan Kantor pusat berada di Pamekasan. BOSA JASA selain menyediakan layanan pengurusan PIRT juga menyediakan berbagai macam pengurusan izin atau legalitas seperti pembuatan PT, PT Perorangan, UD, CV, Koperasi, Yayasan, Desain Logo, Website, NIB, PIRT, HKI dan masih banyak lagi layanan jasa izin usaha lainnya.

Menyediakan banyak layanan jasa semacam itu, tentu harus didukung oleh SDM yang unggul dan profesional juga. Oleh sebab itu, BOSA JASA memastikan bahwa orang-orang yang ada di dalamnya merupakan orang-orang yang berpengalaman dan berkompeten sehingga output yang dihasilkan semakin maksimal.

Sehingga jika sudah demikian, setiap pelanggan yang mempercayakan proses pengurusan hak mereknya kepada BOSA JASA akan merasa puas. Ditambah lagi prosesnya hanya membutuhkan waktu selama 2 minggu saja. Dengan demikian, akan semakin cepat pula untuk anda memberikan protection atas karya anda tersebut.

Hanya dengan biaya Rp. 3.400.000-an saja, bersama BOSA JASA anda sudah bisa mendaftarkan hak mereknya. Dengan biaya tersebut anda bisa mendapatkan banyak sekali fasilitas seperti:

Fasilitas dari Jasa Pengurusan Hak Merek Tangerang

  • Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehansif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

  • Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-nsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

  • Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

  • Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

  • Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Untuk kelancaran dan kenyamanan bagi anda yang berencana mendafatkan merek atas karyanya bersama BOSA JASA maka anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis yang telah disediakan oleh BOSA JASA.

Konsultasi bisa anda lakukan secara online denga cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Setelah kesepatakan telah disetujui, maka selanjutnya BOSA JASA akan segera mengerjakan pesanan anda tersebut. Jadi, tunggu apalagi? Penting untuk segera mendaftarkan karya anda sekarang juga.

Hak merek ini dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, Selain itu, kepemilikan merek ini juga berguna sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Terkait dengan merek ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek. Merek atau brand sendiri merupakan suatu identistas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya.

Ingat dan catat, bahwa dalam merek ini ada isitilah first to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi Kami Disini

Bosa Jasa CS
bosa jasa

Maka dari itu, jangan tunggu nanti untuk mendaftarkan hak merek anda. Sebab bisa jadi anda adalah orang yang akan dirugikan jika tidak segera mendaftarkan hak merek tersebut. Akibat hukum yang timbul jika tidak didaftarkannya suatu merek adalah pemilik merek tidak bisa mendapatkan hak atas merek dan merek tersebut tidak dapat dilindungi negara.

Leave a Comment