Jasa hak merek – Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangatlah penting untuk didaftarkan secara resmi. Hal ini bertujuan agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Secara sederhana pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
Karena mereka layaknya identitas bagi sebuah bisnis, maka keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha. Bisa dibayangkan jika sebuah produk yang sudah memiliki penilaian yang bagus dari konsumen, mampu mendapatkan laba yang tinggi, namun akibat mereknya disalahgunakan oleh orang lain, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini sendiri akan terus menurun.
Terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek. Para pelaku usaha yang ada di Sumenep dan telah mendaftar hak merek akan dapat memakai merek tersebut dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan begitu, mendaftarkan hak merek adalah suatu keharusan meskipun tidak diwajibkan. Perlu dipahami bahwa anjuran pendaftaran hak merek ini tidak hanya berlaku pada usaha-usaha dengan skala besar saja. Mendaftarkan merek bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) adalah perlu dan dianjurkan.
Namun demikian, jika anda merasa bahwa pengurusan hak merek di Sumenep ini cenderung akan memakan banyak waktu dan merepotkan, mungkin anggapan itu muncul karena anda belum mengenal BOSA JASA. Ya, BOSA JASA hadir untuk membantu para pelaku bisnis yang ada di Sumenep untuk mempermudah proses pengurusan hak mereknya.
Bersama BOSA JASA hanya dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu saja anda sudah akan bisa mendapatkan hak merek anda. Ya, anda tidak salah dengar, hanya dalam kurung waktu 2 minggu saja anda sudah bisa mendapatkan hak merek atas produk anda. Maka dari itu, ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi kenyamanan dan keamanan bisnis yang anda jalankan.
Proses yang cepat ini tentu karena didukung oleh orang-orang yang ada di BOSA JASA sudah memiliki pengalaman yang luar biasa dalam hal pengurusan izin atau legalitas bisnis. Bukan hanya pengurusan hak merek saja, tetapi semua bentuk legalitas seperti CV, PT, UD, PT Perorangan, NIB, PIRT, Koperasi, Yayasan dan lain sebagainya.
Selanjutnya anda hanya perlu menghubungi BOSA JASA untuk proses konsultasi sebagai langkah awal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengurusan hak merek Sumenep agar berjalan sebagaimana diharapkan.
Tenang, karena untuk proses konsultasi ini bersifat gratis atau tanpa biaya untuk anda. Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
Fasilitas dari jasa hak merek Sumenep
Selain prosesnya yang cepat, di BOSA JASA anda bisa mendapatkan banyak sekali fasilitas seperti:
1. Cek dan analis merek
Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.
2. Permohonan pendaftaran merek
Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
3. Monitoring pendaftaran merek
Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.
4. Sertifikat merek
Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
5. Konsultasi penyesuaian kode kelas
Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.