Jasa Pengurusan Hak Merek Situbondo

Jasa Pengurusan Hak Merek – Apakah anda pelaku bisnis yang ada di Situbondo? Perlu anda ketahui bagi anda yang berdomisili di Situbondo dan memiliki bisnis, penting untuk segera mengurus atau mendaftarkan merek anda saat ini juga. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar karya anda tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Secara sederhana pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.

Karena mereka layaknya identitas bagi sebuah bisnis, maka keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha. Bisa dibayangkan jika sebuah produk yang sudah memiliki penilaian yang bagus dari konsumen, mampu mendapatkan laba yang tinggi, namun akibat mereknya disalahgunakan oleh orang lain, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini sendiri akan terus menurun.

Inilah alasan mengapa penting untuk mendaftarkan hak merek. Di Indonesia sendiri terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek. Adanya peraturan ini jelas sebagai salah satu upaya untuk memberikan persaingan yang adil dan sehat di dunia bisnis.

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun demikian, meskipun memiliki peran yang sangat vital dalam perkembangan bisnis, beberapa pelaku bisnis di Situbondo merasa kesulitan untuk mengurusnya secara mandiri karena berbagai alasan, misalnya prosesnya yang dianggap cukup merepotkan bila diurus secara mandiri. Maka dari itu, BOSA JASA hadir di Situbondo agar pelaku bisnis di Situbondo bisa memberikan protection atas bisnisnya dan bisa segera mendaftarkan hak mereknya secepat mungkin.

Maka bagi anda yang bermaksud mengurus hak mereknya bersama BOSA JASA maka bisa segera menghubungi BOSA JASA. Hal tersebut sebagai tahap awal agar lebih tahu dan dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan Hak Merek Situbondo. Setelah kesepakatan ditentukan, maka BOSA JASA akan segera melakukan proses pengurusan Hak Merek anda.

Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Dari kesepakatan yang disetujui terkait hak merek Situbondo, maka anda akan mendapatkan beberapa fasilitas yang disediakan oleh BOSA JASA seperti:

1.        Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

2.        Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

3.        Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

4.        Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

5.        Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut,maka berarti merek anda sudah secara resmi terdaftar dan akan mendapatkan perlindungan hukum. Maka dari itu, jangan tunggu nanti untuk mendaftarkan hak merek anda. Sebab bisa jadi anda adalah orang yang akan dirugikan jika tidak segera mendaftarkan hak merek tersebut.

Perlu dipahami bahwa anjuran pendaftaran hak merek ini tidak hanya berlaku pada usaha-usaha dengan skala besar saja. Mendaftarkan merek bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) adalah perlu dan dianjurkan. Terlebih lagi jika UKM yang bersangkutan akan menggunakan merek dalam jangka panjang dan terus menerus.

Leave a Comment