Jasa Pengurusan Hak Merek Sidoarjo – Salah satu keuntungan yang didapat dari mendaftarkan merek adalah: Merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk, barang maupun jasa, sehingga konsumen bisa membedakan/mencirikan dengan mudah antara produk yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.
Dengan adanya merek maka perlu dibuatkan sebuah hukum yang memiliki tujuan agar memberikan perlindungan terhadap para pemilik merek atau pengusaha dari pihak lain yang hendak mengambil keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Maka dari itu tercetuslah Hak Merek, yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan tersebut.
Maka dari itu, jangan tunggu nanti untuk mendaftarkan hak merek anda. Sebab bisa jadi anda adalah orang yang akan dirugikan jika tidak segera mendaftarkan hak merek tersebut. Akibat hukum yang timbul jika tidak didaftarkannya suatu merek adalah pemilik merek tidak bisa mendapatkan hak atas merek dan merek tersebut tidak dapat dilindungi negara.
Namun sebaliknya, ketika produk anda telah memiliki merek atau identitas tersendiri, maka orang lain adalah dilarang menggunakan identitas produk anda tanpa seizin anda. Itulah salah satu dari beberapa alasan kenapa anda wajib segera mendaftarkan merek anda sekarang juga. Di Indonesia sendiri, terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Nah, kabar gembira bagi pelaku bisnis yang ada di Sidoarjo, saat ini sudah tidak perlu repot-repot untuk mengurus hak mereknya secara mandiri. Sebab telah hadir PT Biro Indo Perkasa atau yang biasa dikenal dengan BOSA JASA yang siap membantu anda mempermudah proses pengurusan hak merek Sidoarjo dengan cara yang mudah, harga yang murah namun dengan fasilitas terlengkap.
Bersama BOSA JASA proses pengurusan hak merek Sidoarjo bisa rampung hanya dalam jangka waktu 2 minggu saja. Hal tersebut tak lepas dari pengalaman yang dimiliki BOSA JASA yang luar biasa sehingga mampu dengan cepat menyelesaikan segala bentuk pengurusan izin usaha dengan cepat.
Proses yang cepat ini memang sebenarnya adalah suatu keharusan jika anda mempercayakan proses pengurusan izin usahanya kepada BOSA JASA. Mengapa demikian? Sebab BOSA JASA sangat menyadari betul betapa pentingnya legalitas bagi sebuah bisnis termasuk hak merek. Artinya, semakin cepat suatu bisnis mendapatkan hak mereknya maka bisnis anda semakin bisa untuk terhindar dari hal-hal yang mungkin akan merugikan anda.
Oleh sebab itu, anda bisa segera menghubungi BOSA JASA agar anda dapat mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam proses pengurusan hak merek Sidoarjo. Menghubungi BOSA JASA juga sebagai langkah untuk konsultasi pada tahap awal.
Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
Anda akan mendapatkan fasilitas dibawa ini dari Jasa Pengurusan Hak Merek Sidoarjo
Selain prosesnya yang cepat, di BOSA JASA anda bisa mendapatkan banyak sekali fasilitas seperti:
1. Cek dan analis merek
Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.
2. Permohonan pendaftaran merek
Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
3. Monitoring pendaftaran merek
Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.
4. Sertifikat merek
Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
5. Konsultasi penyesuaian kode kelas
Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.