Karena merek merupakan suatu identitas yang menjadi pembeda dengan brand yang lainnya, maka haruslah dilindungi oleh hukum. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan serta mencegah orang-orang yang ingin menggunakan suatu merek tanpa seizin pemiliknya. Di Indonesia sendiri, terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.
Dengan adanya aturan ini artinya bagi merek yang sudah terdaftar tidak boleh digunakan secara sembarangan oleh orang lain. Baik merek itu berupa logo, nama dan lain sebagainya. Apabila ada yang secara sengaja menggunakan merek yang anda daftarkan maka anda bisa mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga. Hal tersebut diatur pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2016.
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Itulah yang bisa anda jadikan sebagai landasan bila tiba-tiba ada orang yang menggunakan merek atau brand yang anda bangun. Namun ingat, hal tersebut bisa dilakukan asalkan anda sudah mendapatkan hak mereknya terlebih dahulu. Pada akhirnya, manfaat pendaftaran hak merek ini akan bermuara kepada pemilik merek atau brand itu sendiri.
Apalagi dalam merek ini ada istilah first to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sangat disayangkan jika produk yang anda buat tiba-tiba didaftarkan oleh orang lain yang sama sekali tidak meminta izin pada anda.
Pada dasarnya, mendaftarkan hak merek perusahaan nyatanya juga akan mempermudah dalam mendatangkan investor. Bagi anda yang belum tahu, sebelum menanamkan modal kepada sebuah perusahaan, biasanya para investor tidak hanya melihat laporan keuangannya saja, tetapi juga bagaimana leadership di pemilik perusahaan dan seberapa signifikan merek atau brand tersebut di mata masyarakat.
Menyadari akan pentingnya mendaftarkan hak merek, BOSA JASA hadir untuk membantu para pelaku bisnis yang ada di Sampang dan bermaksud untuk mengurus pendaftaran hak mereknya. Bersama BOSA JASA proses pengurusan hak merek Sampang akan selesai hanya dalam jangka waktu 1 sampai 2 minggu saja. Dengan demikian, anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan selebihnya anda hanya tinggal menunggu hasilnya saja.
Maka dari itu, segera lakukan konsultasi bersama BOSA JASA sekarang juga demi kelancaran, kenyamanan dan keamanan bisnis anda. Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
Setelah kesepakatan ditentukan, maka BOSA JASA akan segera melakukan proses pengurusan Hak Merek anda. Semakin cepat anda menghubungi BOSA JASA, maka semakin cepat pula merek anda untuk terdaftar. Layaknya seorang superhero, bersegera mendaftarkan hak merek adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan atau protection terhadap bisnis yang saat ini sedang dijalankan.
Nantinya dari kesepakatan yang telah disetujui, maka anda akan mendapatkan beberapa fasilitas terkait pengurusan hak merek Sampang, antara lain sebagai berikut:
Anda akan dilayani dengan fasilitas berikut
1. Cek dan analis merek
Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.
2. Permohonan pendaftaran merek
Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
3. Monitoring pendaftaran merek
Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.
4. Sertifikat merek
Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
5. Konsultasi penyesuaian kode kelas
Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.
Hubungi Kami Pada Tombol WA di bawah