Jasa Pengurusan Hak Merek Probolinggo – Merek atau brand merupakan suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia sendiri, terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.
Dengan adanya merek maka perlu adanya hukum yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap para pemilik merek atau pengusaha dari pihak lain yang bermaksud mengambil keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Maka dari itu, muncullah yang namanya Hak Merek, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dalam perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek itu sendiri.
Dengan memiliki hak merek, anda memiliki kebebasan atau keleluasaan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak-pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Artinya, tanpa adanya izin dari anda, maka ada dampak hukum yang terjadi bila ada orang lain yang menggunakan merek yang anda daftarkan.
Mendaftarkan hak merek perusahaan nyatanya juga akan mempermudah dalam mendatangkan investor. Bagi anda yang belum tahu, sebelum menanamkan modal kepada sebuah perusahaan, biasanya para investor tidak hanya melihat laporan keuangannya saja, tetapi juga bagaimana leadership di pemilik perusahaan dan seberapa signifikan merek atau brand tersebut di mata masyarakat.
Jadi itulah sebagian kecil manfaat yang bisa anda dapatkan jika mendaftarkan hak mereknya. Tenang, jika anda tidak berpengalaman atau bahkan tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya secara mandiri, maka saat ini di Probolinggo telah hadir BOSA JASA yang siap membantu anda dalam mengurus hak merek dengan cara yang mudah, harga yang murah namun dengan fasilitas yang sangat lengkap.
Inilah fasilitas yang anda dapatkan dari Jasa Pengurusan Hak Merek Probolinggo
Beberapa fasilitas yang bisa anda dapatkan dengan mempercayakan BOSA JASA dalam proses pengurusan hak merek Probolinggo antara lain sebagai berikut:
1. Cek dan analis merek
Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.
2. Permohonan pendaftaran merek
Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
3. Monitoring pendaftaran merek
Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.
4. Sertifikat merek
Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
5. Konsultasi penyesuaian kode kelas
Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.
Selain fasilitas yang super lengkap ini, bersama BOSA JASA proses pengurusan hak merek Probolinggo juga terbilang sangat cepat. Bayangkan saja, hanya dalam jangka waktu 1 sampai 2 minggu saja, proses pengurusan hak merek Probolinggo sudah akan tuntas dengan catatan semua dokumen yang diperlukan telah siap sepenuhnya.
Maka dari itu, segera lakukan konsultasi bersama BOSA JASA sekarang juga demi kelancaran, kenyamanan dan keamanan bisnis anda. Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
Setelah kesepakatan ditentukan, maka BOSA JASA akan segera melakukan proses pengurusan Hak Merek anda. Semakin cepat anda menghubungi BOSA JASA, maka semakin cepat pula merek anda untuk terdaftar. Layaknya seorang superhero, bersegera mendaftarkan hak merek adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan atau protection terhadap bisnis yang saat ini sedang dijalankan.
Apalagi dalam merek ini ada istilah first to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sangat disayangkan jika produk yang anda buat tiba-tiba didaftarkan oleh orang lain yang sama sekali tidak meminta izin pada anda.
Oleh sebab itu, ayo hubungi BOSA JASA sekarang juga. Ingat, dengan izin yang tepat bisnis anda akan melesat!!