Jasa Pengurusan Hak Merek Palangkaraya Proses Cepat

Jasa Pengurusan Hak Merek Palangkaraya – Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis).

Dengan adanya peraturan ini itu menandakan bahwa pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta tak lupa juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha. Dengan demikian, instrumen hak atas merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum.

Merek atau brand merupakan suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa, sehingga konsumen bisa membedakan/mencirikan dengan mudah antara produk yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.

Berdasarkan atas urgensi tersebut, maka sudah seharusnya para pelaku bisnis yang ada di Palangkaraya untuk segera mengurus hak merek atas produknya.

jasa pengurusan hak merek palangkaraya (2)

Bagaimana tidak, hak merek ini dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, Selain itu, kepemilikan merek ini juga berguna sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Tenang, jika anda belum berpengalaman dalam hal pengurusan hak merek, atau tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya, saat ini telah hadir BOSA JASA yang siap membantu para pelaku bisnis yang ada di Palangkaraya untuk membantu mempermudah proses pengurusan hak merek Palangkaraya.

BOSA JASA adalah perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis profesional pertama yang ada di Madura dengan kantor pusat yang ada di Pamekasan. 

BOSA JASA memiliki tujuan untuk memudahkan dan membantu para pelaku bisnis dalam mengurus izin atau legalitas  usahanya, mulai dari pengurusan NIB, PIRT, Halal, PT, PT Perseorangan, CV, UD, Koperasi, Yayasan, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, Pembuatan Website, Desain Logo dan lain sebagainya.

Bersama BOSA JASA hanya dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu saja anda sudah akan bisa mendapatkan hak merek anda jika mempercayakan proses pengurusan hak merek ini kepada BOSA JASA. Ya, anda tidak salah dengar, hanya dalam kurung waktu 2 minggu saja anda sudah bisa mendapatkan hak merek atas produk anda.

Ya, bersama BOSA JASA anda tidak perlu repot-repot untuk mengurusnya sendiri. Anda hanya perlu menghubungi BOSA JASA untuk proses konsultasi sebagai langkah awal.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan hak merek selanjutnya seperti dokumen yang diperlukan dan lain sebagainya.

Bosa Jasa CS

Tenang, karena untuk proses konsultasi ini bersifat gratis atau tanpa biaya untuk anda. Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Banyak fasilitas yang didapat dari jasa pengurusan hak merek palangkaraya

Selain itu, harga yang BOSA JASA berikan untuk proses pengurusan hak merek Palangkaraya ini juga terbilang cukup murah sekali. Pasalnya hanya dengan biaya mulai dari Rp. 3.400.000-an saja proses pendaftaran hak merek sudah bisa dilakukan.

Dengan membayar sejumlah uang tersebut nantinya anda akan mendapatkan:

1.        Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

2.        Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

3.        Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

4.        Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

5.        Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HAKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Leave a Comment