Jasa Pengurusan Hak Merek Pacitan

Jasa Pengurusan Hak Merek Pacitan – Merek atau brand merupakan suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia aturan terkait dengan merek ini tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.

Para pelaku usaha yang telah mendaftar hak merek akan dapat memakai merek tersebut dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Dengan demikian merupakan sesuatu yang penting untuk segera mendaftarkan hak merek bagi suatu produk. Untuk itu, setelah anda mengetahui betapa pentingnya mendaftar hak merek ini, maka jangan menunda lagi untuk segera mendaftarkannya.

Sebab bisa jadi anda adalah orang yang akan dirugikan jika tidak segera mendaftarkan hak merek tersebut. Akibat hukum yang timbul jika tidak didaftarkannya suatu merek adalah pemilik merek tidak bisa mendapatkan hak atas merek dan merek tersebut tidak dapat dilindungi negara. Namun, ketika produk anda telah memiliki merek atau identitas tersendiri, maka orang lain adalah dilarang menggunakan identitas produk anda tanpa seizin anda.

Pada dasarnya, instrumen hak atas merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum. Sehingga para pelaku usaha yang telah mendaftar hak merek akan dapat memakai merek tersebut dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Itu artinya, tujuan akhir adanya aturan untuk mendaftarkan hak merek ini adalah demi kebaikan para pelaku bisnis itu sendiri.

Mungkin bagi anda yang baru pertama dalam melakukan proses pendaftaran hak merek ini cukup membingungkan atau bahkan anda merasa bahwa terlalu ribet dalam proses pengurusan pendaftaran merek. Tenang saja, anda tidak perlu khawatir karena sekarang telah hadir BOSA JASA yang akan membantu anda dalam mendaftarkan merek perusahaan anda dengan harga yang murah dan proses pengerjaan yang cepat.

Bersama BOSA JASA proses pengurusan hak merek Pacitan bisa rampung hanya dalam jangka waktu 2 minggu saja. Hal tersebut tak lepas dari pengalaman yang dimiliki BOSA JASA yang luar biasa sehingga mampu dengan cepat menyelesaikan segala bentuk pengurusan izin usaha dengan cepat.

Proses yang cepat ini memang sebenarnya adalah suatu keharusan jika anda mempercayakan proses pengurusan izin usahanya kepada BOSA JASA. Mengapa demikian? Sebab BOSA JASA sangat menyadari betul betapa pentingnya legalitas bagi sebuah bisnis termasuk hak merek. Artinya, semakin cepat suatu bisnis mendapatkan hak mereknya maka semakin pula bisnis anda dari hal-hal yang mungkin akan merugikan anda.

Dengan demikian, untuk proses lebih lanjut dan agar semua prosesnya bisa segera selesai anda bisa segera menghubungi BOSA JASA sebagai tahap awal agar lebih tahu dan dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan Hak Merek Pacitan.

Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Berikut daftar fasilitas yang didapat dari Jasa Pengurusan Hak Merek Pacitan

Setelah kesepakatan ditentukan, maka BOSA JASA akan segera melakukan proses pengurusan Hak Merek anda. Nantinya, anda akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti berikut ini:

1.        Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

2.        Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

3.        Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

4.        Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

5.        Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Hubungi Kami Disini

jasa pengurusan hak merek pacitan

Dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut berarti bisnis anda telah secara sah memiliki identitas sendiri yang semakali tidak boleh digunakan oleh orang lain. Bayangkan saja jika misalnya anda tidak segera mendaftarkan mereknya dan tiba-tiba ada orang lain yang memalsukan produk anda, maka jelas anda akan sangat dirugikan dengan keadaan tersebut.

Oleh sebab itu, ayo daftarkan sekarang juga bersama BOSA JASA!!

Leave a Comment