Jasa Pengurusan Hak Merek Kota Malang

Dalam merek ini ada istilah first to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sangat disayangkan jika produk yang anda buat tiba-tiba didaftarkan oleh orang lain yang sama sekali tidak meminta izin pada anda.

Oleh sebab itu, bersegera untuk mengurus hak merek adalah langkah yang paling tepat untuk menjaga terjadinya hal-hal yang bisa merugikan anda. Namun, disadari atau tidak, proses pengurusan hak merek secara mandiri memang bukan perkara yang mudah apalagi belum berpengalaman dalam pengurusan hak merek di Kota Malang.

Maka dari itu, BOSA JASA hadir sebagai solusi atas permasalahan tersebut atau dengan kata lain BOSAN JASA siap membantu anda dalam menyelesaikan proses pengurusan hak merek Kota Malang hanya dalam waktu 2 minggu saja. Dengan demikian, akan semakin cepat pula untuk anda memberikan protection atas karya anda tersebut.

Banyak keuntungan melalui fasilitas yang diberikan jika anda mempercayakan proses pengurusan hak merek Kota Malang kepada BOSA JASA seperti:

Yang didapat

1.        Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

2.        Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

3.        Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

4.        Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

5.        Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut, maka berarti secara resmi anda telah melindungi karya anda sendiri khususnya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dengan melakukan kerjasama dengan BOSA JASA anda hanya perlu menunggu hasilnya saja.

Untuk proses selanjutnya anda bisa segera menghubungi BOSA JASA sebagai tahap awal agar lebih tahu dan dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan PIRT Kota Malang. Setelah kesepakatan ditentukan, maka BOSA JASA akan segera melakukan proses pengurusan hak merek anda.

Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Dengan hadirnya BOSA JASA ini, jangan tunggu nanti untuk mendaftarkan hak merek anda. Sebab, sebagaimana dijelaskan diatas bahwa bisa jadi anda adalah orang yang akan dirugikan jika tidak segera mendaftarkan hak merek tersebut. Akibat hukum yang timbul jika tidak didaftarkannya suatu merek adalah pemilik merek tidak bisa mendapatkan hak atas merek dan merek tersebut tidak dapat dilindungi negara.

Bukan hanya pengurusan hak merek saja, di BOSA JASA anda bisa mengurus semua bentuk legalitas seperti pendirian CV, PT, UD, PT Perorangan, NIB, PIRT, Koperasi, Yayasan, Sertifikat Halal, Sertifikat ISO, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, Website, Desain Logo dan beberapa layanan jasa izin usaha lainnya.

Jadi itulah satu dari sekian banyak alasan kenapa di BOSA JASA proses pengurusan hak merek Kota Malang hanya membutuhkan waktu pengerjaan selama 15 hari kerja saja. Dengan demikian anda sudah tidak perlu ragu lagi untuk mempercayakan semua hal yang berkaitan dengan izin usaha kepada BOSA JASA.

Dengan anda mendaftarkan hak mereknya, maka merek atau brand tersebut akan menjadi suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. Terkait dengan merek ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.

 Dengan adanya peraturan ini, merupakan suatu pertanda bahwa pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta tak lupa juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha. Dengan demikian, instrumen hak atas merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum.

Leave a Comment