Jasa Pengurusan Hak Merek Gresik

Salah satu keuntungan yang didapat dari mendaftarkan merek adalah: Merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk, barang maupun jasa, sehingga konsumen bisa membedakan/mencirikan dengan mudah antara produk yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.

Sebagai contoh misalnya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Gresik tentu sudah banyak yang mengetahui bahwa McDonald’s sebagai restoran makan cepat saji, Zara sebagai produk fashion, Starbucks sebagai toko kopi, Indomaret sebagai pasar swalayan kecil, dan Apple sebagai produsen barang elektronik. Nama-nama tersebut merupakan bentuk representasi secara visual dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha atau perusahaan. Dimana lazimnya kita menyebut sebagai merek.

Jadi, Merek atau brand merupakan suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. Terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.

 Dengan adanya peraturan ini itu menandakan bahwa pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta tak lupa juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha. Dengan demikian, instrumen hak atas merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum.

Apalagi untuk saat ini persaingan di bidang usaha yang semakin ketat, sehingga  pendaftaran merek harus dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik usaha agar terhindar dari tindakan curang seperti misalnya plagiasi merek, pengakuan ide usaha dan beberapa tindak kecurangan lainnya.

Perlu dipahami bahwa anjuran pendaftaran hak merek ini tidak hanya berlaku pada usaha-usaha dengan skala besar saja. Mendaftarkan merek bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) adalah perlu dan dianjurkan. Terlebih lagi jika UKM yang bersangkutan akan menggunakan merek dalam jangka panjang dan terus menerus.

Tenang, jika anda merasa bahwa anda tidak sanggup mengurusnya secara mandiri, maka anda bisa segera menghubungi BOSA JASA agar dibantu dalam proses pengurusannya. BOSA JASA memiliki komitmen untuk mempermudah para pelaku usaha yang ada di Gresik untuk mendapatkan hak mereknya.

Bukan itu saja, BOSAN JASA juga siap dan bersedia secara senang hati membantu para pelaku bisnis yang ada di Gresik untuk mendapatkan izin usaha seperti pendirian CV, PT, PT Perorangan, NIB, PIRT, Yayasan, Koperasi, Sertifikat Halal, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, Sertifikat ISO, Desain Logo dan beberapa pengurusan izin usaha lainnya. Dengan kata lain, apapun yang terkait dengan perizinan usaha anda bisa menghubungi BOSA JASA.

Dengan demikian, maka anda tidak perlu ragu terkait pengalam yang dimiliki oleh BOSA JASA. Dengan begitu banyaknya layanan yang ada, maka BOSA JASA juga memastikan bahwa setiap SDM yang ada merupakan orang-orang yang sudah berpengalaman sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk proses lebih lanjut anda bisa segera menghubungi BOSA JASA sebagai tahap awal agar lebih tahu dan dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan Hak Merek Gresik. Setelah kesepakatan ditentukan, maka BOSA JASA akan segera melakukan proses pengurusan Hak Merek anda.

Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Selain itu, banyak keuntungan melalui fasilitas yang diberikan jika anda mempercayakan proses pengurusan hak merek Gresik kepada BOSA JASA seperti:

1.        Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

2.        Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

3.        Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

4.        Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

5.        Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Leave a Comment