Jika anda merasa bahwa pengurusan hak merek di Bantaeng ini cenderung akan memakan banyak waktu dan merepotkan, mungkin anggapan itu muncul karena anda belum mengenal salah satu biro jasa terbaik saat ini, yaitu BOSA JASA. Ya, BOSA JASA hadir untuk membantu para pelaku bisnis yang ada di Bantaeng untuk mempermudah proses pengurusan hak mereknya.
Hanya dalam jangka kurang lebih dua minggu saja anda sudah akan bisa mendapatkan hak merek anda jika mempercayakan proses pengurusan hak merek ini kepada BOSA JASA. Mengapa BOSA JASA bisa menyelesaikan pengurusan hak merek Bantaeng secepat itu? Hal tersebut tentu didukung oleh orang-orang yang ada di BOSA JASA sudah memiliki pengalaman yang luar biasa dalam hal pengurusan izin atau legalitas bisnis.
Bukan hanya pengurusan hak merek saja, tetapi semua bentuk legalitas seperti CV, PT, UD, PT Perorangan, NIB, PIRT, Koperasi, Yayasan dan lain sebagainya. Jadi itulah salah satu alasan kenapa di BOSA JASA proses pengurusan hak merek Bantaeng hanya membutuhkan waktu pengerjaan selama 15 hari kerja saja.
Selain itu, ada banyak fasilitas yang bisa anda dapatkan terkait pendaftaran hak merek Bantaeng bersama BOSA JASA, seperti misalnya:
1. Cek dan analis merek
Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.
2. Permohonan pendaftaran merek
Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
3. Monitoring pendaftaran merek
Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.
4. Sertifikat merek
Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
5. Konsultasi penyesuaian kode kelas
Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HAKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.
Bagaimana, lengkap sekali bukan? Lalu bagaimana tahapan atau prosedur pengurusan hak merek bersama BOSA JASA? untuk langkah pertama yang harus anda lakukan ialah konsultasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama mengerti dan memahami perihal apa yang dibutuhkan.
Proses konsultasi ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis untuk para pelaku bisnis yang ada di Bantaeng. Maka dari itu anda bisa segera melakukan konsultasi bersama BOSA JASA agar anda dapat segera mendapatkan hak merek anda.
Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
Nantinya Merek atau brand yang anda miliki dapat menjadi suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. Terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek.
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan adanya peraturan ini adalah sebagai suatu indikasi bahwa pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta tak lupa juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha. Dengan demikian, instrumen hak atas merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum.
Maka dari itu para pelaku usaha yang telah mendaftar hak merek akan dapat memakai merek tersebut dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Dengan demikian merupakan sesuatu yang penting untuk segera mendaftarkan hak merek bagi suatu produk. Untuk itu, setelah anda mengetahui betapa pentingnya mendaftar hak merek ini, maka jangan menunda lagi untuk segera mendaftarkannya.
Jadi ayo urus hak merek anda bersama BOSA JASA sekarang juga!! Ingat dan catat baik-baik, dengan izin yang tepat maka bisnis anda akan semakin melesat.