Jasa Pengurusan Hak Merek Bangkalan – Salah satu pentingnya mendaftarkan hak merek adalah karen merek itu sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sehingga ketika brand usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka si pemilik logo, simbol atau nama tersebut memiliki dasar hukum.
Apalagi untuk saat ini persaingan di bidang usaha yang semakin ketat, sehingga pendaftaran merek harus dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik usaha agar terhindar dari tindakan curang seperti misalnya plagiasi merek, pengakuan ide usaha dan beberapa tindak kecurangan lainnya.
Perlu dipahami bahwa anjuran pendaftaran hak merek ini tidak hanya berlaku pada usaha-usaha dengan skala besar. Mendaftarkan merek bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) adalah perlu dan dianjurkan. Terlebih lagi jika UKM yang bersangkutan akan menggunakan merek dalam jangka panjang dan terus menerus.
Di Indonesia sendiri, terkait dengan merek ini telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek. Adanya peraturan tersebut jelas tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan serta memberikan persaingan yang sehat dan adil.

Dalam merek ini ada istilah first to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sangat disayangkan jika produk yang anda buat tiba-tiba didaftarkan oleh orang lain yang sama sekali tidak meminta izin pada anda.
Maka dari itu, agar anda tidak dirugikan maka bersegera untuk mengurus hak merek adalah satu solusi terbaik. Nah, bagi anda yang berdomisili di Bangkalan tidak perlu repot mencari partner yang terpercaya dalam proses pengurusan hak merek. Pasalnya, telah hadir BOSA JASA yang siap membantu proses pengurusan hak merek dengan cara yang mudah, harga murah dengan fasilitas paling lengkap.
BOSA JASA hadir sebagai solusi atas permasalahan yang biasanya dihadapi oleh pelaku usaha dalam mengurus hak merek secara mandiri. BOSA JASA siap membantu anda dalam menyelesaikan proses pengurusan hak merek Bangkalan hanya dalam waktu 2 minggu saja. Dengan demikian, akan semakin cepat pula untuk anda memberikan protection atas karya anda tersebut.
Untuk proses selanjutnya anda bisa segera menghubungi BOSA JASA sebagai tahap awal agar lebih tahu dan dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan PIRT Bangkalan. Setelah kesepakatan ditentukan, maka BOSA JASA akan segera melakukan proses pengurusan PIRT anda.
Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
Ini dia fasilitas yang akan anda dapatkan jika mengurus hak merek di Bosa Jasa
Selain itu, banyak keuntungan melalui fasilitas yang diberikan jika anda mempercayakan proses pengurusan hak merek Bangkalan kepada BOSA JASA seperti:
1. Cek dan analis merek
Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.
2. Permohonan pendaftaran merek
Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
3. Monitoring pendaftaran merek
Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.
4. Sertifikat merek
Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
5. Konsultasi penyesuaian kode kelas
Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.
Hubungi Kami Disini

Dengan fasilitas-fasilitas tersebut berarti merek yang anda daftarkan sudah sah secara hukum. Nah, jika anda kemudian bermaksud mengurusnya bersama BOSA JASA anda bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam mempermudah proses pengurusan hak merek.
Untuk anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis yang disediakan oleh BOSA JASA agar anda bisa mengetahui prosedur sekaligus dokumen apa saja yang menjadi syarat pengurusan hak merek Bangkalan. Tunggu apalagi, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.