Jasa Pengurusan Hak Merek Bali

Sebagai pelaku bisnis yang menginginkan kelancaran dan keberlanjutan atas bisnis yang dijalankan, maka mendaftarkan hak mereknya adalah suatu keharusan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan logo, nama, huruf, angka maupun simbol-simbol perusahaan secara keseluruhan maupun sebagian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ini karena hak merek dapat berperan sebagai perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan demikian, pemilik merek ini bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif. Merek tersebut dapat berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Dengan kata lain, sebenarnya proses pendaftaran hak merek adalah demi kebaikan pemilik merek tersebut. Dengan merek yang sudah terdaftar, maka anda bisa menghindari pihak lain atau pemohon yang beritikad tidak baik yaitu mereka yang berniat menjiplak, meniru, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya pribadi.

Untuk itu, bersegera untuk mendaftarkan hak mereknya adalah langkah yang paling tepat, sehingga mereknya dapat dilindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan akan terlindung dari pesaing yang menggunakan merek dagangnya tanpa hak. Artinya, jika ada pihak lain yang secara sengaja menggunakan merek anda, maka anda bisa menuntutnya.

Perlu dipahami, bahwa tidak ada waktu khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kapan anda harus melakukan pendaftaran merek. Akan tetapi, dalam rangka mencegah terjadinya plagiarism dan perebutan hak milik atas merek, maka alangkah lebih baik pendaftaran merek dilakukan sesegera mungkin.

Namun, bagi anda pelaku bisnis yang ada di Bali, jika tidak mau ribet dalam proses pengurusan atau pendaftaran hak mereknya bisa segera meminta bantuan BOSA JASA. Sebab bersama BOSA JASA proses pendaftaran hak merek Bali cenderung lebih mudah, lebih murah dan fasilitasnya lebih lengkap.

Dengan adanya BOSA JASA ini, maka anda cukup hanya menyediakan dokumen persyaratan yang diperlukan saja, selebihnya anda hanya tinggal duduk dan menunggu hasilnya saja. Dengan begitu, maka anda bisa tetap fokus pada strategi pengembangan bisnis tanpa perlu repot-repot mengurusi pendaftaran hak merek atas bisnis anda.

Bersama BOSA JASA, proses pendaftaran hak merek Bali dapat selesai hanya dalam jangka waktu 1 – 2 minggu saja. Hal tersebut bisa dilakukan karena orang-orang yang ada di BOSA JASA ialah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam mengurus segala bentuk perizinan usaha, termasuk pendaftaran hak merek untuk wilayah Bali itu sendiri.

Apalagi, BOSA JASA ini tidak hanya menyediakan layanan pendaftaran hak merek saja, tetapi semua bentuk legalitas bisnis seperti pendirian CV, PT, PT Perorangan, Sertifikat Halal, Sertifikat ISO, Desain Logo, Website, Perjanjian Pra dan Pasca Nikah, NIB, PIRT, Yayasan, Koperasi, dan beberapa layanan izin usaha lainnya.

Maka dari itu, agar proses pendaftaran hak merek anda segera terealisasi anda bisa segera menghubungi BOSA JASA sebagai tahap awal. Konsultasi bisa anda lakukan secara online dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Dari kesepakatan ini, kemudian BOSA JASA akan segera mengerjakan sesuai pesanan anda. Terkait hak merek sendiri, beberapa fasilitas yang bisa anda dapatkan antara lain sebagai berikut:

Fasilitas dari Jasa Pengurusan Hak Merek Bali

1.        Cek dan analis merek

Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan atau belum. Pengecekan merek dengan mencari apakah merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan merek haruslah dilakukan secara komprehensif kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan UU merek.

2.        Permohonan pendaftaran merek

Permohonan Pendaftaran Merek merupakan proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang biasanya ditampilkan secara grafis baik itu berupa gambar, nama, logo, huruf, kata, susunan warna, angka, dan lain sebagainya. Unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

3.        Monitoring pendaftaran merek

Ketika proses pendaftaran tersebut telah selesai maka BOSA JASA akan membantu untuk memonitoring merek yang telah didaftarkan.

4.        Sertifikat merek

Selanjutnya anda akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

5.        Konsultasi penyesuaian kode kelas

Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait kode kelas usaha yang telah diatur dalam kitab HKI sesuai dengan bidang usaha secara spesifik.

Leave a Comment