Jasa Pendirian Koperasi Jombang – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Namun demikian perlu dipahami sebelum anda mendirikan Koperasi bahwa dalam proses pendirian Koperasi juga butuh terhadap izin usaha sebagaimana bisnis lainnya. Apabila suatu Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka bisa membuat Koperasi tersebut menjadi terkendala di bagian permodalan. Dengan demikian reputasi Koperasi tersebut bisa menjadi jelek sehingga
mengurangi kepercayaan para calon anggota Koperasinya.
Oleh sebab itu, bagi anda masyarakat Jombang yang ingin mendirikan Koperasi jangan lupa untuk mengurus izinnya juga. Namun, jika anda merasa bahwa proses pengurusan izin Koperasi ini akan memakan banyak waktu, maka anda bisa pasrahkan semua prosesnya kepada BOSA JASA untuk membantu mempermudah proses pengurusan izinnya.
Bersama BOSA JASA proses pendirian Koperasi bisa selesai hanya dalam jangka waktu 4 – 7 hari kerja saja dengan syarat semua dokumen persyaratan telah siap sepenuhnya. Oleh sebab itu, anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi yang ada di BOSA JASA sebagai salah satu cara agar Koperasi anda bisa segera berdiri dan segera memiliki legalitas. Layanan ini bisa juga digunakan untuk anda agar tahu mengenai dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses pendirian Koperasi Jombang.
Fasilitas yang didapat dari Jasa Pendirian Koperasi Jombang
Setelah kesepakatan sudah terjalin, maka BOSA JASA akan mengirimnya sesegera mungkin. Nantinya, banyak sekali fasilitas yang bisa anda dapatkan seperti:
1. Akta notaris pendirian Koperasi
Akta pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran Koperasi. Dimana anggaran dasar Koperasi ini biasanya memuat tentang aturan dasar tertulis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan bidang perkoperasian.
2. SK kemenkumham
Kemudian yang juga tak kalah penting, nantinya anda akan memperoleh SK Kemenkumham. Sebagaimana diketahui bahwa pada 21 Juni 2019 Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (Permenkumham No. 14/2019). Peraturan tersebut telah mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah kepada Kemenkumham.
3. NIB badan
Memiliki NIB ini akan sangat berguna untuk para pelaku bisnis. Bagaimana tidak, dengan memiliki NIB usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait dengan bidang administratif.
4. NPWP badan
NPWP badan, merupakan nomor wajib pajak yang dimiliki oleh seluruh perusahaan, badan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sama halnya dengan NIB, kepemilikan atas NPWP badan ini juga sangat penting dalam rangka perkembangan bisnis.
5. Akun OSS RBA
Sistem OSS RBA ini untuk saat ini wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha yang ada di Indonesia, baik UMK, lembaga, non UMK dan sebagainya. Maka dari itu, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dari BOSA JASA, atau yang disebut perizinan usaha berbasis risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat dari resiko kegiatan usaha.
6. Dokumen pembuatan rekening
Anda akan mendapatkan dokumen pembuatan rekening perusahaan anda. Rekening bagi suatu perusahaan berfungsi untuk mengontrol keuangan bisnis, memudahkan perencanaan keuangan, kredibilitas bisnis, melindungi aset pribadi, perhitungan pajak yang tepat dan masih banyak lagi manfaat lainnya.
7. Gratis konsultasi bisnis
Dimana ini berguna untuk membantu mempercepat proses pendirian Koperasi. Pasalnya anda bisa mendapatkan atau mengetahui informasi penting terkait jenis bisnis ataupun persyaratan dokumen yang diperlukan dalam rangka proses pendirian Koperasi. Untuk proses konsultasi ini anda bisa menghubungi BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607 atau bisa juga melalui email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
8. Gratis 35 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Ini berguna untuk mengklasifikasi jenis bisnis yang akan anda jalankan nantinya. Anda diperbolehkan menggunakan beberapa jenis bisnis untuk didaftarkan, dimana maksimalnya adalah 35 jenis.
9. Gratis stempel Koperasi
Dimana ini sangat berguna untuk mencegah orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam memalsukan dokumen penting perusahaan.
10. Gratis kartu nama Ketua
Dimana ini berguna sebagai tanda pengenal direktur perusahaan serta juga sebagai personal branding bisnis anda.
11. Gratis map dokumen
Dimana ini berfungsi untuk menjaga dokumen anda tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen.
12. Gratis pengiriman dokumen
Hal ini berarti anda tak perlu mengeluarkan biaya tambahan pada saat semua dokumen anda telah siap untuk dikirim.
