Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Biasanya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka. Adapun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau seringkali disingkat menjadi SPP-IRT. SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan, begitu bunyi dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jadi, memiliki SPP-IRT ini adalah wajib bagi pelaku usaha dibidang industri makanan dan minuman berskala rumahan, termasuk para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Enrekang. Lalu apakah anda saat ini telah memiliki sertifikat ini? nah, jika belum maka anda bisa membuat izin PIRT di Kabupaten Enrekang dengan cara yang mudah bersama BOSA JASA.
BOSA JASA merupakan jasa mengurus izin edar PIRT terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha. Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin edar PIRT, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin PIRT agar lebih mudah dan efisien juga cepat.
Nantinya ada beberapa fasilitas yang bisa anda dapatkan dalam proses pengurusan PIRT Kabupaten Enrekang, antara lain:
Fasilitas dari Jasa Izin PIRT Kabupaten Enrekang
1. Sertifikat PIRT
Pertama yang akan anda dapatkan ketika mempercayakan pengurusan PIRT kepada BOSA JASA ialah anda akan mendapatkan Sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ini merupakan suatu jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Para pelaku bisnis mungkin sudah banyak yang tahu, bahwa untuk saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Nah, maka dari itu, BOSA JASA akan memberikan fasilitas ini sebagai bukti bahwa memang BOSA JASA adalah biro jasa yang mengerti kebutuhan konsumen kedepannya.
Sebagai informasi OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Karena BOSA JASA berkomitmen untuk memberikan kepuasan pelanggan melalui pelayanan, maka BOSA JASA ingin mengerti kebutuhan konsumen yaitu dengan cara memberikan desain kemasan sesuai dengan aturan P IRT itu sendiri. Hal itu dilakukan, karena BOSA JASA tahu dan mengerti bahwa desain produk pangan ini tidak boleh asal-asalan atau sembarang atau hanya menyesuaikan atas keinginan pemilik saja.
Setidaknya desain kemasan yang sesuai dengan aturan itu mencantumkan beberapa poin penting seperti keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.
Apabila anda telah memegang sertifikat PIRT ini, itu artinya produk anda sudah layak untuk diedarkan ke pasaran. Sehingga dengan demikian maka konsumen akan memiliki kepercayaan lebih terhadap produk anda, karena produk anda keamanan dan mutunya sudah terjamin. Dengan begitu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis anda akan semakin berkembang pesat.
Lalu berapa lama waktu yang dibutuhkan BOSA JASA dalam proses pembuatan izin PIRT Kabupaten Enrekang? Hanya satu sampai dua hari saja. Ya, anda tidak salah dengar, hanya dalam jangka waktu satu sampai dua hari kerja anda sudah akan bisa mendapatkan Sertifikat PIRT anda.
Kenapa begitu cepat? Proses yang cepat ini tentu karena didukung oleh orang-orang yang ada di BOSA JASA memang merupakan orang-orang yang berkompeten dan telah memiliki banyak pengalaman dalam pengurus segala bentuk legalitas. Bahkan bukan hanya PIRT saja, BOSA JASA juga dapat membantu pengurusan legalitas lainnya seperti pembuatan PT, CV, UD, Yayasan, Koperasi, Sertifikat Halal, NIB dan legalitas-legalitas lainnya.