Legalitasterpercaya.com – Pernahkah anda mendengar kata “PIRT” dalam dunia bisnis? Lalu, apa itu PIRT? Untuk apa kegunaannya? Dan seperti apa prosedurnya? Tentunya pertanyaan-pertanyaan tersebut akan muncul dalam benak anda sebagai pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya.
Disini kami akan memberikan pemahaman kepada anda dengan memberikan ulasan terkait apa itu PIRT. Simak sampai selesai ya…
Jadi PIRT merupakan singkatan dari pangan produksi rumah tangga, berdasarkan peraturan dari BPOM tahun 2018 nomor 22 tentang sertifikat izin PIRT mendefinisikan PIRT adalah sertifikat izin pangan industri rumah tangga yang diberikan oleh walikota atau bupati melalui dinas kesehatan.
Pangan industri hasil dari produksi yang dihasilkan harus sesuai dengan standar dan memenuhi persyaratan keamanan yang sudah ditentukan.
Saat ini permintaan izin PIRT sedang meningkat dikarenakan banyaknya bisnis rumahan yang sedang ditekuni oleh masyarakat Indonesia khususnya pada industri pangan. Para pelaku industri mengaku bahwa dalam menjalankan usaha pangan tersebut mereka memperoleh banyak keuntungan, misalnya lebih menghemat dalam anggaran sewa tempat produksi dan anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan memiliki waktu yang fleksibel berkumpul bersama keluarga sekaligus bekerja di rumah.
Oleh karena itu, apabila anda pelaku usaha industri pangan atau sedang berniatan untuk memulainya, maka dianjurkan untuk mengurus sertifikat izin PIRT terlebih dahulu. Ada beberapa klasifikasi dasar yang harus anda penuhi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin PIRT. Klasifikasi tersebut yaitu”
klasifikasi dan Penjelasan Apa Itu PIRT
1. Sudah mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2. Sudah lulus uji pemeriksaan sarana uji pangan produksi
3. Sudah memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Selain itu terdapat beberapa persyaratan khusus lainnya yang harus anda penuhi dalam mendapatkan izin PIRT. Dokumen yang perlu anda siapkan saat pengurusan PIRT yaitu:
1. Foto pemilik usaha ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
2. Denah lokasi bangunan
3. Surat izin produksi makanan dan minuman dari dinas kesehatan
4. Sampel hasil makanan dan minuman hasil produksi
5. Hasil uji laboratorium yang disarankan dari dinas kesehatan
6. Fotokopi KTP
7. Surat keterangan domisili usaha
8. Surat keterangan dari dokter atau puskesmas untuk pemeriksaan sanitasi dan kesehatan
9. Data produk dan label produk
10. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
Itulah beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan dalam mengurus izin PIRT. Apabila anda sudah menyiapkan semuanya anda bisa mendaftarkan langsung pada dinas kesehatan untuk dapat melakukan pengecekan mengenai produk anda, lalu melakukan tes penyuluhan keamanan pangan , selanjutnya diuji oleh pihak BPOM , kemudian disurvei dengan kunjungan ke lokasi usaha anda. apabila sudah lolos semua ujinya, maka anda akan mendapatkan sertifikat PIRT yang diterbitkan oleh dinas kesehatan
Namun yang perlu anda ketahui bahwa, dalam serangkaian proses tersebut tidaklah mudah untuk bisa lulus uji sampai pada tahapan akhir. Anda tentunya tentunya membutuhkan bantuan dari biro jasa izin usaha supaya izin PIRT anda tidak berhenti dijalan karena ditolak atau tidak lulus di uji-uji sebelumnya. Maka dari itu, kami merekomendasikan biro jasa kami untuk membantu anda dalam mengurus proses izin PIRT sampai anda mendapatkan sertifikat PIRT tersebut.
BOSA JASA merupakan lembaga profesional yang bergerak di bidang jasa pelayanan izin usaha dan pendirian badan usaha secara cepat, amanah, dan tentunya dengan biaya yang murah. Bagaimana tidak murah, hanya dengan biaya Rp. 890.000 anda sudah bisa mendapatkan sertifikat PIRT untuk usaha anda. selain itu, anda juga akan mendapatkan banyak fasilitas di BOSA JASA, fasilitas tersebut yaitu:

1. Sertifikat PIRT
Ini adalah fasilitas utama yang akan anda peroleh, yaitu sertifikat PIRT. Kami akan mengurus izin tersebut mulai dari awal pendaftaran sampai sertifikat terbit
2. NIB perorangan
Apabila anda pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha, maka kami akan membuatkannya untuk anda sebab sebagai pelaku usaha seperti anda sudah menjadi kewajiban untuk memiliki nomor tersebut, karena nomor ini berisi data usaha anda dan sebagai tanda pengenal yang sah dalam kacamata hukum
3. Desain kemasan sesuai dengan aturan PIRT
Anda tidak perlu repot membuat desain, sebab kami sudah menyediakan desain kemasan untuk produk industri pangan anda yang sudah sesuai dengan aturan dari PIRT
4. Akun OSS RBA
Akun online single submission risk based approach ini, bisa anda gunakan untuk mendapatkan izin usaha lainnya yang dilakukan secara online, anda tidak perlu membuat akun sendiri, karena kami akan membuatkan akun untuk usaha anda.
5. Gratis map dokumen
Untuk keamanan lembar dokumen anda, kami sudah menyediakan fasilitas map gratis untuk anda
6. Gratis pengiriman dokumen
Anda tidak perlu mengeluarkan biaya dan tenaga untuk mengantar dokumen anda. sebab kami sudah menyediakan layanan gratis pengiriman dokumen untuk memberikan kemudahan bagi anda
7. Gratis konsultasi bisnis
Adan bisa melakukan konsultasi secara gratis bersama tim kami di BOSA JASA mengenai perkembangan usaha anda untuk kedepannya.
Kami akan menyelesaikan proses pembuatan izin PIRT anda hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari kerja saja, setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi. Kami akan bertanggung jawab penuh sampai sertifikat PIRT terbit dan di tangan anda. jadi tunggu apa lagi? Segera urus izin PIRT anda bersama kami tim dari BOSA JASA. Kami akan melayani anda dengan senang hati. Hubungi kami di nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi lengkapnya bisa di cek di laman www.bosajasa.com
